Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Ksp MAHMUDANIL SYAHPUTRA RAHMAT HIDAYAT Bin Alm SARINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/II/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAHMUDANIL SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Bin Alm SARINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terlapor dan di kuatkan dengan barang bukti yang ada / yang ditemukan di simpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN I Kebun Lama yang berlokasi di Afdeling IV Blok 29 N Desa Paya Baru Kec Manyak Payed Kab Aceh Tamiang yang tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar Jam 18.45 Wib yang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di lakukan oleh SABAR yang saat itu tidak tertangkap, yang mana setelah SABAR berhasil mengambil / mencuri buah kelapa sawit di Areal PTPN I Kebun Lama kemudian SABAR menyuruh RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SARINO untuk membawakan bauah kelapa sawit hasil curian tersebut keagen yang berada di Desa Pandan Sari yang kemudian saat RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SARINO membawa buah kelapa sawit hasil curian sebanyak 14 (empat belas tandan) saat itu Ianya berhasil diamankan/ditangkap oleh petugas pengamanan PTPN I Kebun Lama (Security). 

 

Yang akibat dari perbuatan yang dilakukan RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SARINO bersama temannya yang bernama SABAR tersebut, pihak PTPN I Kebun Lama mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyak Payed agar berbuatan yang dilakukan oleh RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SARINO tidak terulang kembali.

 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SARINO dipersalahkan karena melakukan tindak pidana pencurian / membantu melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 Yo 56 KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya