Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2018/PN .KSP Mariani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Cq Jaksa Penuntut Umum Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2018/PN .KSP
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD SYAFRIAL, S.H.Mariani
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Cq Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

• Menerima dan mengabulkan provisi PEMOHON KEBERATAN berupa Penetapan penangguhan atau pembatalan lelang sampai dengan putusan pokok perkara Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan PEMOHON KEBERATAN adalah PIHAK KETIGA yang beriktikad baik dan benar;
  3. Menyatakan PEMOHON KEBERATAN adalah Pemilik yang sah secara hokum 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah BL 4849 UK atas nama Mariani;
  4.  Memerintahkan TERMOHON KEBERATAN untuk menyerahkan 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah BL 4849 UK atas nama Mariani;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dalam perkara pidana Nomor 98/Pid.Sus/2018/PN.Ksp sepanjang terhadap barang 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah BL 4849 UK atas nama Mariani yang dinyatakan dirampas untuk Negara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6.  Memerintahkan TERMOHON KEBERATAN untuk membayar seluruh kerugian yang diderita PEMOHON KEBERATAN sebesarRp. 8.000.000.,00, - (delapan juta Rupiah);
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar Bij Voorraad) meski pun timbulnya upaya hukum lain.
  8. Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ca Aeq:'o Ei Sono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak