Petitum |
DALAM PROVISI:
Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah seluas 4 Ha yang menjadi objek sengketa yang berlokasi di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tertanggal 29 Juni 1998,beserta lampirannya Sket Tanah
- Menyatakan sah dan berharga kuitansi Pembayaran Ganti Rugi sebesar Rp. 10.000.000.-- dari Penggugat kepada Alm Bahrumsyah atas tanah seluas 8 ( delapan) Ha di daerah rengas Tenggulun tertanggal 14 July 1998
- Menyatakan sah dan berharga Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun 2022 dengan wajib Pajak Sanjab Karo- Karo, Kec Tenggulun, Desa Tenggulun, sebesar Rp 196.000 tertanggal 13 September 2022
- Menyatakan tanah seluas 8 Ha, berikut dengan tanaman kelapa sawit yang tumbuh diatasnya adalah hak milik Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tertanggal 29 Juni 1998,beserta lampirannya Sket Tanah
- Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah seluas 4 Ha yang menjadi objek sengketa yang berlokasi Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang
- Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat seluas sekitar 30 Ha, yang berlokasi di Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat, berupa ganti rugi Meteril sebesar Rp 192.000.000.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat, berupa ganti rugi Meteril sebesar Rp 500.000.000
- Menjatuhkan Dwangsom ( uang paksa ) kepada Tergugat bilamana Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |