Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Ksp Sangap Karo karo Azizah alias ayong Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sangap Karo karo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sawaludin,SHSangap Karo karo
Tergugat
NoNama
1Azizah alias ayong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ferry kurniawansyah
2Kepala desa tenggulun,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 692.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah seluas 4 Ha yang menjadi objek sengketa  yang berlokasi di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang

DALAM POKOK PERKARA :                                    

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan  sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tertanggal 29 Juni 1998,beserta lampirannya Sket Tanah
  4. Menyatakan sah dan berharga kuitansi  Pembayaran Ganti Rugi   sebesar               Rp. 10.000.000.--  dari Penggugat kepada Alm Bahrumsyah atas tanah seluas 8   ( delapan) Ha di daerah rengas Tenggulun tertanggal 14 July 1998
  5. Menyatakan sah dan berharga Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun 2022 dengan wajib Pajak Sanjab Karo- Karo, Kec Tenggulun, Desa Tenggulun, sebesar  Rp 196.000  tertanggal 13 September 2022
  6. Menyatakan tanah seluas 8 Ha, berikut dengan tanaman kelapa sawit yang tumbuh diatasnya adalah hak milik Penggugat,  berdasarkan  Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tertanggal 29 Juni 1998,beserta lampirannya Sket Tanah
  7. Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah seluas 4 Ha yang menjadi objek sengketa  yang berlokasi Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang
  8. Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah  milik Tergugat seluas sekitar 30 Ha, yang berlokasi di Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  yang dialami Penggugat, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat, berupa ganti rugi Meteril sebesar Rp 192.000.000.-
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  Immateril yang dialami Penggugat, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat, berupa ganti rugi Meteril sebesar Rp 500.000.000
  11. Menjatuhkan Dwangsom ( uang paksa ) kepada Tergugat bilamana Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap

Atau jika Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Kuala Simpang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak