Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. TAUFIK HIDAYATULLAH Alias TAUFIK Bin RUBIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-860/L.1.15.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYATULLAH Alias TAUFIK Bin RUBIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYATULLAH ALS TAUFIK BIN RUBIANTO pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau
setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Dusun Keluarga Desa Seuneubok Baru
Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di gudang sawit yang berada di Dusun Malvinas Desa Seuneubok Baru Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Terdakwa menghubungi Sdr. SAIFUL (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru milik Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang, bahan udah habis, kapan bisa diantar bahan bang”, lalu Terdakwa dan Sdr. SAIFUL sepakat akan melakukan transaksi di sebuah perumahan yang berada di Dusun Keluarga Desa Seuneubok Baru Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju ke sebuah perumahan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Keluarga Desa Seuneubok Baru Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, sesampainya di perumahan tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAIFUL, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik merah yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. SAIFUL yang akan Terdakwa bayarkan nanti sesudah narkotika jenis sabu tersebut terjual sesuai kesepakatan Terdakwa dan Sdr. SAIFUL, lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong sebelah kiri celana Terdakwa;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke perkebunan sawit yang berada di dekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu, bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket kepada Sdr. UTEH (belum tertangkap), Sdr. SURI (belum tertangkap), dan Sdr. SAHRUL (belum tertangkap), sehingga Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB barang bukti berupa: 16 (enam belas) plastik bening yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,04g (dua koma nol empat gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1014/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, dengan kesimpulan barang bukti milik Terdakwa atas nama TAUFIK HIDAYATULLAH ALS TAUFIK BIN RUBIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Ksp Tanggal 27 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYATULLAH ALS TAUFIK BIN RUBIANTO pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau
setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Gudang Sawit yang berada di Dusun Malvinas Desa Seuneubok Baru Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “pengulangan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Gudang Sawit yang berada di Dusun Malvinas Desa Seuneubok Baru Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Terdakwa menyimpan 16 (enam belas) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Sdr. SAIFUL (belum tertangkap) di kantong sebelah kiri celana Terdakwa, kemudian Terdakwa didatangi oleh pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam hal Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB barang bukti berupa: 16 (enam belas) plastik bening yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,04g (dua koma nol empat gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1014/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, dengan kesimpulan barang bukti milik Terdakwa atas nama TAUFIK HIDAYATULLAH ALS TAUFIK BIN RUBIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Ksp Tanggal 27 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 23 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------

Pihak Dipublikasikan Ya