Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Ksp Iqbal Risha Ahmadi, S.H. JASMAN SYAHDY Alias SYAHDY Bin RABUSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2100/L.1.15.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMAN SYAHDY Alias SYAHDY Bin RABUSAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JASMAN SYAHDY Alias SYAHDY Bin RABUSAH pada sekira hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 dan pada sekira hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Kebun Pulau Tiga Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekira hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Perkebunan PTPN IV Regional VI Kebun Pulau Tiga di Desa Batu Bedulang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang yang mana Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanennya sebanyak 2 (dua) karung goni plastik dengan berat 70 (tujuh puluh) kilogram selanjutnya Terdakwa memuat 2 (dua) karung goni plastik berisi buah kelapa sawit tersebut di atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa kap dan tanpa nomor polisi. Selanjutnya saat Terdakwa hendak meninggalkan kebun tersebut, Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI Pulau Tiga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ada untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Tamiang Hulu, namun kemudian Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira Pukul 02.25 WIB, awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sriwijaya Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi BL 5850 UM menuju ke areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Pulau Tiga tepatnya di Blok 13.7 E Afdl VIII Desa Bengekelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang. Sesampainya Terdakwa di lokasi yang dituju yakni sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa berjalan masuk dengan alat penerangan 1 (satu) unit Senter Kepala Warna Hitam kemudian Terdakwa mulai mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VI dengan cara memanennya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pisau egrek bergagang piber dengan panjang sekitar 6 (enam) meter dan 1 (satu) buah parang, kemudian Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi BL 5850 UM hingga terkumpul sebanyak 13 (tiga belas) tandan buah sawit dengan berat ±195 (seratus sembilan puluh lima) kilogram. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa sedang membawa tandan buah sawit terakhir, datanglah Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI Pulau Tiga yakni Saksi NGATIJAN dan Saksi BAHRIN kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV Regional VI kebun Pulau Tiga sebesar Rp865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) dari perbuatan Terdakwa pada tanggal 04 Oktober 2025 dan Rp. 585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari perbuatan Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2026.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa baik pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak PTPN IV Regional VI kebun Pulau Tiga.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak piana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhai pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pid.C/2025/PN Ksp tanggal 13 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa telah selesai menjalani masa pidananya selama 10 (sepuluh) hari, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 23 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya