| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-07052026-0006,
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116050403580001;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116052607070012;
Yaitu atas Nama RAMLAN, tempat/tanggal Lahir Kualasimpang 04 Maret 1958, yang seharusnya bernama RAMLAN LUBIS tempat/tanggal Lahir Kualasimpang 04 Maret 1956 sesuai pada Kutipan Akta Nikah Nomor:145/1/XII/1993 atas Nama RAMLAN LUBIS tempat/tanggal Lahir Kualasimpang 04 Maret 1956, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Timur dan Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/483/2026 yang dikeluarkan oleh Datok penghulu Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|