Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Ksp ANDY ZULANDA, S.H 1.SELAMET Als PION Bin YUSWAR
2.HERMAN SAPUTRA ALS POLTAK BIN ABDUL RAHIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 33/L.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET Als PION Bin YUSWAR[Penahanan]
2HERMAN SAPUTRA ALS POLTAK BIN ABDUL RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 betemu di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 mengatakan “suntuk ini CK yok aku ada Rp 100.000” lalu dijawab oleh terdakwa 1 “yaudah aku juga ada Rp 100.000” setelah terkumpu uang sebesar Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) Terdakwa 1 menelpon SUBAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu dengan Subar dan menyerahkan 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu, selanjutnya SUBAR menjelaskan dari 3 (tiga) bungkus sabu tersebut, 1 (satu) bungkus paket Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu 2 (dua) bungkusnya lagi masing-masing paket Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah), sehingga dari ketiga paket tersebut berjumlah harga Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) sebagaimana yang dipesan oleh terdakwa 1 melalui telpon. Selanjutnya terdakwa 2 menyerahkan uang kepada terdakwa 1 sebesar  Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1 menyerahkan uang kepada sdra SUBAR sebanyak Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kedalam rumah terdakwa 2 yang berada di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 pergi ke belakang rumahnya dan mengambil alat hisab sabu yaitu 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex serta 1 (Satu) buah korek korek api/ mancis warna merah lalu alat hisap tersebut di serahkan kepada terdakwa 1. Selanjutnya dari 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu diambil oleh terdakwa 2 (dua) bungkus lalu dimasukkan kedalam alat hisap sabu tersebut kemudian dibakar dengan menggunakan 1 (Satu) buah korek korek api/ mancis warna merah sampai alat hisap sabu tersebut meghasilkan asap lalu asap hasil pembakaran tersebut dihisab oleh para terdakwa secara bergantian. Setelah selesai dan tersisa 1 (satu) bungkus paket yang rencananya akan digunakan bersama esok hari lalu alat hisap sabu tersebut di letakan oleh terdakwa 2 di lantai kamar miliknya sedangkan sisa sabu sebanyak 1(satu)bungkusnya lagi disimpan oleh terdakwa 1 di saku celana sebelah kanan selanjutnya para terdakwa pergi ke teras depan rumah terdakwa 2. Sekira pukul 23.00 WIB saksi Afriyandi S, saksi Harri Hidayat dan saksi Said Julian Alja yang merupakan personal Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang telah mendapatkan informasi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga Masyarakat menjadi resah dan sangat terganggu, kemudian pada saat melakukan penyelidikan para saksi melihat terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim dalam keadaan yang mencurigakan duduk didepan teras rumah terdakwa Herman Syahputra, selanjutnya para saksi mendatangi para terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dari saku celana milik terdakwa Selamet Als Pion Bin Yuswar kemudian para saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa Herman Sahputra dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening bekas sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah di lantai kamar. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan para saksi diperoleh dengan cara membeli dari Subar (DPO) sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian para saksi membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Penimbangan Barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 yang dilakukan penimbangan oleh Fani Irwiyalita yang menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhannya 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 8075/NNF/2023 Tanggal 02 Januari 2024 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh Debora M Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M Tanjung,S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram milik terdakwa terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki Izin dari Mentri Kesehatan atau instansi terkait untuk Menawarkan Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan  narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

Bahwa pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 betemu di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 mengatakan “suntuk ini CK yok aku ada Rp 100.000” lalu dijawab oleh terdakwa 1 “yaudah aku juga ada Rp 100.000” setelah terkumpul uang sebesar Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) Terdakwa 1 menelpon SUBAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu dengan Subar dan menyerahkan 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu, selanjutnya SUBAR menjelaskan dari 3 (tiga) bungkus sabu tersebut, 1 (satu) bungkus paket Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu 2 (dua) bungkusnya lagi masing-masing paket Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah), sehingga dari ketiga paket tersebut berjumlah harga Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) sebagaimana yang dipesan oleh terdakwa 1 melalui telpon. Selanjutnya terdakwa 2 menyerahkan uang kepada terdakwa 1 sebesar  Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1 menyerahkan uang kepada sdra SUBAR sebanyak Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kedalam rumah terdakwa 2 yang berada di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 pergi ke belakang rumahnya dan mengambil alat hisab sabu yaitu 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex serta 1 (Satu) buah korek korek api/mancis warna merah lalu alat hisap tersebut di serahkan kepada terdakwa 1. Selanjutnya dari 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu diambil oleh terdakwa 2 (dua) bungkus lalu dimasukkan kedalam alat hisap sabu tersebut kemudian dibakar dengan menggunakan 1 (Satu) buah korek korek api/ mancis warna merah sampai alat hisap sabu tersebut meghasilkan asap lalu asap hasil pembakaran tersebut dihisab oleh para terdakwa secara bergantian. Setelah selesai dan tersisa 1 (satu) bungkus paket yang rencananya akan digunakan bersama esok hari lalu alat hisap sabu tersebut di letakan oleh terdakwa 2 di lantai kamar miliknya sedangkan sisa sabu sebanyak 1(satu)bungkusnya lagi disimpan oleh terdakwa 1 di saku celana sebelah kanan selanjutnya para terdakwa pergi ke teras depan rumah terdakwa 2. Sekira pukul 23.00 WIB saksi Afriyandi S, saksi Harri Hidayat dan saksi Said Julian Alja yang merupakan personal Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang telah mendapatkan informasi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana 

  • Narkotika sehingga Masyarakat menjadi resah dan sangat terganggu, kemudian pada saat melakukan penyelidikan para saksi melihat terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim dalam keadaan yang mencurigakan duduk didepan teras rumah terdakwa Herman Sahputra, selanjutnya para saksi mendatangi para terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dari saku celana milik terdakwa Selamet Als Pion Bin Yuswar kemudian para saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa Herman Saputra dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening bekas sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah di lantai kamar. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan para saksi adalah milik para terdakwa. Kemudian para saksi membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Penimbangan Barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 yang dilakukan penimbangan oleh Fani Irwiyalita yang menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhannya 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 8075/NNF/2023 Tanggal 02 Januari 2024 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh Debora M Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M Tanjung,S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram milik terdakwa terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin dari Mentri Kesehatan atau instansi terkait memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

    ATAU

    KETIGA

    ------- Bahwa terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum hukum melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

    Bahwa pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 betemu di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 mengatakan “suntuk ini CK yok aku ada Rp 100.000” lalu dijawab oleh terdakwa 1 “yaudah aku juga ada Rp 100.000” setelah terkumpu;l uang sebesar Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) Terdakwa 1 menelpon SUBAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu dengan Subar dan menyerahkan 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu, selanjutnya SUBAR menjelaskan dari 3 (tiga) bungkus sabu tersebut, 1 (satu) bungkus paket Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu 2 (dua) bungkusnya lagi masing-masing paket Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah), sehingga dari ketiga paket tersebut berjumlah harga Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah) sebagaimana yang dipesan oleh terdakwa 1 melalui telpon. Selanjutnya terdakwa 2 menyerahkan uang kepada terdakwa 1 sebesar  Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1 menyerahkan uang kepada sdra SUBAR sebanyak Rp.200.000-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kedalam rumah terdakwa 2 yang berada di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian terdakwa 2 pergi ke belakang rumahnya dan mengambil alat hisab sabu yaitu 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex serta 1 (Satu) buah korek korek api/ mancis warna merah lalu alat hisap tersebut di serahkan kepada terdakwa 1. Selanjutnya dari 1 (Satu) buah botol plastik warna hijau merek MS SODA POWDER yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu diambil oleh terdakwa 2 (dua) bungkus lalu dimasukkan kedalam alat hisap sabu tersebut kemudian dibakar dengan menggunakan 1 (Satu) buah korek korek api/ mancis warna merah sampai alat hisap sabu tersebut meghasilkan asap lalu asap hasil pembakaran tersebut dihisab oleh para terdakwa secara bergantian. Setelah selesai dan tersisa 1 (satu) bungkus paket yang rencananya akan digunakan bersama esok hari lalu alat hisap sabu tersebut di letakan oleh terdakwa 2 di lantai kamar miliknya sedangkan sisa sabu sebanyak 1(satu)bungkusnya lagi disimpan oleh terdakwa 1 di saku celana sebelah kanan selanjutnya para terdakwa pergi ke teras depan rumah terdakwa 2. Sekira pukul 23.00 WIB saksi Afriyandi S, saksi Harri Hidayat dan saksi Said Julian Alja yang merupakan personal Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang telah mendapatkan informasi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga Masyarakat menjadi resah dan sangat terganggu, kemudian pada saat melakukan penyelidikan para saksi melihat terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim dalam keadaan yang mencurigakan duduk didepan teras rumah terdakwa Herman Saputra, selanjutnya para saksi mendatangi para terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna hijau merek 
  • ms soda powder yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dari saku celana milik terdakwa Selamet Als Pion Bin Yuswar kemudian para saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa Herman Saputra dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening bekas sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah di lantai kamar. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu  dan alat hisab sabu yang ditemukan para saksi adalah  milik para terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian para saksi membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa Berdasarkan Penimbangan Barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 yang dilakukan penimbangan oleh Fani Irwiyalita yang menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhannya 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 8075/NNF/2023 Tanggal 02 Januari 2024 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh Debora M Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M Tanjung,S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram milik terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Sahputra Als Poltak Bin Abdul Rahim 
  • 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar
  • 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa 1 Selamet Als Pion Bin Yuswar dan terdakwa 2 Herman Saputra Als Poltak Bin Abdul Rahim
  • adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya