| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa KURNIA ANGGA D. LUBIS Als ANGGA Bin BURHANUDDIN LUBIS pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Alfamart W694 Karang Baru Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambill, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, sdra. TOMI (belum tertangkap) mengajak terdakwa KURNIA ANGGA dan sdra. WAHYU KEKANG (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian di Alfamart W694 Karang Baru Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, lalu terdakwa dan sdra. WAHYU KEKANG menyetujui ajakan sdra. TOMI. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG berjalan kaki menuju ke Alfamart yang telah disepakati. Sesampainya di Alfamart, sdra. TOMI langsung mendirikan tangga dan meletakkannya di dinding alfamart, kemudian sdra. TOMI membongkar seng tersebut menggunakan obeng yang dibawanya dari rumah. Setelah berhasil dibongkar, terdakwa dan sdra. TOMI masuk melalui seng yang telah dibongkar. Kemudian dari atas plafon terdakwa dan sdra. TOMI memegang rangka baja dan merusak plafon dengan cara menginjak hingga runtuh. Selanjutnya sdra. TOMI turun untuk mengambil barang - barang seperti rokok, kaleng susu, cairan vape berbagai macam jenis lalu memasukkan ke dalam tas belanja ecobag warna hijau milik alfamart dan terkumpul sebanyak 8 tas. Kemudian sdra. TONI menyerahkan kepada terdakwa yang sedang menunggu diatas plafon. Setelah selesai mengambil barang tersebut, terdakwa dan sdra. TOMI menurunkan tas tersebut dengan cara sdra. TOMI memberikan tas ecobag ke terdakwa yang menunggu diatas plafon, setelah itu terdakwa memberikan tas ecobag kepada sdra. WAHYU KEKANG yang menunggu diluar toko dan mengumpulkan tas tersebut di bawah tangga. Karena terdakwa kesulitan memegang 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam milik terdakwa, terdakwa pun memasukkannya kedalam salah satu tas ecobag warna hijau tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB saksi M. HALIM NASUTION membangunkan saksi IQBAL MAULANA yang saat itu sedang beristirahat menjaga Toko Alfamart dengan mengatakan “pak bangun ada maling”. Kemudian saksi IQBAL MAULANA langsung bergegas membuka pintu Toko Alfamart dan melihat terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG sedang menyusun tas belanja disamping kiri dan saksi langsung berteriak “woy ngapain kalian disitu”, setelah itu terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG melarikan diri dan meninggalkan barang yang telah diambilnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi ABDUL SAMAD, saksi TRI BUDI MAULANA dan saksi EKA SAPUTRA mendapatkan informasi kepemilikan 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam yang tertinggal. Sekira pukul 21.30 WIB saksi ABDUL SAMAD, saksi TRI BUDI MAULANA dan saksi EKA SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Tengah Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan menanyakan kepemilikan handphone dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam adalah milik terdakwa yang tertinggal di dalam salah satu tas ecobag pada saat melakukan pencurian bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG di Toko Alfamart W694 Karang Baru.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Toko Alfamart W694 Karang Baru mengalami kerugian sebesar Rp. 34.684.611 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa KURNIA ANGGA D. LUBIS Als ANGGA Bin BURHANUDDIN LUBIS pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Alfamart W694 Karang Baru Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambill, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, sdra. TOMI (belum tertangkap) mengajak terdakwa KURNIA ANGGA dan sdra. WAHYU KEKANG (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian di Alfamart W694 Karang Baru Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, lalu terdakwa dan sdra. WAHYU KEKANG menyetujui ajakan sdra. TOMI. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG berjalan kaki menuju ke Alfamart yang telah disepakati. Sesampainya di Alfamart, sdra. TOMI langsung mendirikan tangga dan meletakkannya di dinding alfamart, kemudian sdra. TOMI membongkar seng tersebut menggunakan obeng yang dibawanya dari rumah. Setelah berhasil dibongkar, terdakwa dan sdra. TOMI masuk melalui seng yang telah dibongkar. Kemudian dari atas plafon terdakwa dan sdra. TOMI memegang rangka baja dan merusak plafon dengan cara menginjak hingga runtuh. Selanjutnya sdra. TOMI turun untuk mengambil barang - barang seperti rokok, kaleng susu, cairan vape berbagai macam jenis lalu memasukkan ke dalam tas belanja ecobag warna hijau milik alfamart dan terkumpul sebanyak 8 tas. Kemudian sdra. TONI menyerahkan kepada terdakwa yang sedang menunggu diatas plafon. Setelah selesai mengambil barang tersebut, terdakwa dan sdra. TOMI menurunkan tas tersebut dengan cara sdra. TOMI memberikan tas ecobag ke terdakwa yang menunggu diatas plafon, setelah itu terdakwa memberikan tas ecobag kepada sdra. WAHYU KEKANG yang menunggu diluar toko dan mengumpulkan tas tersebut di bawah tangga. Karena terdakwa kesulitan memegang 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam milik terdakwa, terdakwa pun memasukkannya kedalam salah satu tas ecobag warna hijau tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB saksi M. HALIM NASUTION membangunkan saksi IQBAL MAULANA yang saat itu sedang beristirahat menjaga Toko Alfamart dengan mengatakan “pak bangun ada maling”. Kemudian saksi IQBAL MAULANA langsung bergegas membuka pintu Toko Alfamart dan melihat terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG sedang menyusun tas belanja disamping kiri dan saksi langsung berteriak “woy ngapain kalian disitu”, setelah itu terdakwa bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG melarikan diri dan meninggalkan barang yang telah diambilnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi ABDUL SAMAD, saksi TRI BUDI MAULANA dan saksi EKA SAPUTRA mendapatkan informasi kepemilikan 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam yang tertinggal. Sekira pukul 21.30 WIB saksi ABDUL SAMAD, saksi TRI BUDI MAULANA dan saksi EKA SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Tengah Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan menanyakan kepemilikan handphone dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone Samsung A10S warna hitam adalah milik terdakwa yang tertinggal di dalam salah satu tas ecobag pada saat melakukan pencurian bersama sdra. TOMI dan sdra. WAHYU KEKANG di Toko Alfamart W694 Karang Baru.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Toko Alfamart W694 Karang Baru mengalami kerugian sebesar Rp. 34.684.611 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------- |