Yang saat ditanyai MARHALIM LUBIS mengaku bahwa benar buah kelapa sawit yang hendak dibawanya tersebut adalah milik PTPN I Kebun Lama yang di ambilnya / di curinya bersama tiga orang temannya yang bernama IYAN, ZAL dan IYAL dari areal PTPN I Kebun Lama dengan cara di egrek / di petik dengan pisau egrek, yang saat itu telah diamankan/ditemukan barang bukti dari MARHALIM LUBIS yaitu berupa : 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang selanjutnya MARHALIM LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Pos Pengamanan PTPN I Kebun Lama yang selanjutnya di bawa ke Polsek Manyak Payed guna proses lebih lanjut.
Yang akibat dari perbuatan yang dilakukan MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS bersama tiga orang temannya, pihak PTPN I Kebun Lama mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyak Payed agar berbuatan yang dilakukan oleh MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS tidak terulang kembali.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS dipersalahkan karena melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
|