Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Ksp MAHMUDANIL SYAHPUTRA MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/03/II/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAHMUDANIL SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terlapor dan di kuatkan dengan barang bukti yang ada / yang ditemukan di simpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN I Kebun Lama yang berlokasi di Afdeling IV Blok 24 Q Desa Pandan Sari Kec Manyak Payed Kab Aceh Tamiang yang tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Jam 20.00 Wib yang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di lakukan oleh MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS bersama tiga orang temannya yang berhasil melarikan diri yang bernama IYAN, ZAL dan IYAL yang pada saat itu hanya MARHALIM LUBIS yang berhasil diamankan/ditangkap oleh petugas pengamanan PTPN I Kebun Lama (Security), yang pada saat MARHALIM LUBIS diamankan / ditangkap Ianya sedang hendak memikul / mengangkat buah kelapa sawit yang sudah di tumpuk diluar areal PTPN I Kebun Lama untuk di bawa ke Agen yang berada di Desa Pandan Sari.  

 

 

Yang saat ditanyai MARHALIM LUBIS mengaku bahwa benar buah kelapa sawit yang hendak dibawanya tersebut adalah milik PTPN I Kebun Lama yang di ambilnya / di curinya bersama tiga orang temannya yang bernama IYAN, ZAL dan IYAL dari areal PTPN I Kebun Lama dengan  cara di egrek / di petik dengan pisau egrek, yang saat itu telah diamankan/ditemukan barang bukti dari MARHALIM LUBIS yaitu berupa : 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang selanjutnya MARHALIM LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Pos Pengamanan PTPN I Kebun Lama yang selanjutnya di bawa ke Polsek Manyak Payed guna proses lebih lanjut.

 

Yang akibat dari perbuatan yang dilakukan MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS bersama tiga orang temannya, pihak PTPN I Kebun Lama mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyak Payed agar berbuatan yang dilakukan oleh MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS tidak terulang kembali.

 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh MARHALIM LUBIS Bin BASYARUDDIN LUBIS dipersalahkan karena melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya