Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H IRFAN KHAIRI Alias BELO Bin KHAIDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/L.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN KHAIRI Alias BELO Bin KHAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRFAN KHAIRI Alias BELO Bin KHAIDIR pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Toko Antara Ponsel yang berada dijalan Masjid Pekan Seruway di Dusun Makmur Desa Pekan Seruway Kec. Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barangyang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya