Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.24 Wib di dalam areal perkebunan PT.Aceh Timur Indonesia (ATI) tepatnya di Divisi 4 Blok C7 Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang tersangka melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT.ATI dengan mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan kemudian tersangka ILYAS SIDIK Alias SIDIK Bin BUDIANTO dengan menggunakan tangan untuk di naikkanke atas sepda motor milik PT.ATI tersebut dengan tujuan jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.ATI buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual. |