Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ksp KAMAL Alias KAMEL Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KAMAL Alias KAMEL
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR HUKUM

Husni Thamrin Tanjung & Rekan

Jln. Medan – Deli Tua No.58, KM 8,5, Kec.Deli Tua,Kab. Deli Serdang, Prov.SUMUT.20355.

Hal : Permohonan Praperadilan.

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang

Di –

Karang Baru.

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : Husni Thamrin Tanjung,SH., Shelvi Noviani,SH. Sawaludin,SH. Advokat dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung & Rekan yang berkantor di Jalan Medan – Deli Tua, No.58, KM 8,5, Kecamatan  Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.20355.MP : 085277777589. bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 Februari 2020, bertindak untuk dan atas nama :

Nama : Kamal, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Bandar Baru, 13 Desember 1972, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat :Dusun Permai RT.000, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan ini disebut Pemohon Praperadilan;

Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan terhadap :

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur disebut.................................................Termohon Praperadilan;

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon pada kesehariannya adalah seorang pekerja wiraswasta yang bekerja baik dibidang jual beli sawit dan selaku ikut proyek dalam pekerjaan umum;

 

  1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB datang beberapa orang (sekitar 15 orang lebih) yang Pemohon tidak kenal dan akhirnya tahu bahwa yang datang tersebut adalah dari pihak Termohon yang melakukan penangkapan diri Pemohon karena katanya masalah Narkotika;

 

  1. Bahwa akan tetapi selain diri Pemohon dibawa juga tindakan Termohon mengambil dan membawa harta bergerak yang ada penguasaanya pada diri Pemohon yaitu :

 

 

1. 4 unit sepeda Motor yaitu sepeda motor merk Kawasaki Ninja type EX200ML, warna Hitam, No.Pol : BL 3747 UW, No. Rangka JKAEX250LFDA92787, No. Mesin EX250LEAB3772 atas nama Wan Aldyansyah.,sepeda motor merk Honda type F1C02N28L0A/T, warna Merah Hitam, No.Pol BL : 3092 UAC, No.Rangka MH1JM3117HK290068, No.Mesin JM31E1293784 atas nama Noflinda., sepeda

motor merk Honda type F1C02N28L0A/T, warna merah hitam, No.Pol BL : 3102 UAF, No.Rangka MH1JM3119JK895506, No.Mesin JM31E1890331 atas nama Noflinda., sepeda motor Honda type Y3B03R17L0M/T,warna merah putih, No.Pol BL : 6227 UY, No. Rangka MH1KB1110GK081364, No.Mesin KB11E1082633 atas nama Kamal  diambil  di rumah Pemohon ;

 

2. 1 unit mobil Toyota Fortuner No.Pol : BK 1195 DQ atas nama Kecil Ramli yang diambil di tempat rumah kediaman mertua Pemohon ;

 

  1. Bahwa tindakan yang terjadi pada Tanggal 14 Mei 2019 yang dilakukan oleh Termohon yaitu menangkap Pemohon dan mengambil benda-benda tersebut diatas ( point 3) tanpa diserta surat tugas dan izin dari Pengadilan Negeri setempat adalah suatu bentuk perampasan ;

 

  1. Bahwa secara hukum Termohon berhak mengambil atau menyita benda-benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 39 KUHAP akan tetapi dalam kejadian Tanggal 14 Mei 2019 dasar apa benda-benda tersebut diambil dan hingga saat ini belum dikembalikan ketempat asalnya;

 

  1. Bahwa dalil Termohon saat itu karena benda tersebut adalah hasil dari tindak pidana Narkotika sementara Laporan tindak pidana Pencucian uang tidak ada dan bukti apa sehingga benda-benda tersebut adalah Hasil dari Tindak Pidana Narkotika karena Pemohon sendiri sampai saat ini belum mempunyai kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap bersalah atau tidak dalam perkara Narkotika sehingga tindakan kesewenangan Termohon tersebut yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dapat diasumsikan hanya ramalan belaka, karena tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup;

 

  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas patut dan beralasan Hukum tindakan Termohon yang mengambil atau menyita benda-benda (point 3) dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang  TIDAK SAH;

 

  1. Bahwa oleh karena tindakan Termohon  dinyatakan perbuatan tidak sah maka patut dan beralasan hukum Termohon dihukum mengembalikan benda-benda tersebut dalam keadaan baik dan selanjutnya menanggung kerugian yang diderita pemohon selama ini secara moriil sebesar Rp.250.000,-;

 

  1. Bahwa Pemohon khawatir Termohon tidak mau menjalankan isi putusan ini maka beralasan hukum Termohon dikenakan uang paksa sebesar Rp.150.000,- (seratus ribu) setiap harinya kepada Pemohon;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tindakan Termohon yang mengambil dan menyita benda (point 3) tersebut pada Tanggal 14 Mei 2019 Tidak sah;

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Termohon dan atau yang telah diteruskan oleh Instansi lain menyangkut benda-benda tersebut Tidak sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon agar Mengembalikan benda tersebut ketempat asalnya dalam keadaan baik;

 

  1. Menghukum Termohon Untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 250.000,- secara langsung dan tunai setelah Putusan ini di ucapkan.

 

  1. Menghukum Termohon bila tidak melaksanakan isi putusan ini dengan uang paksa sebesar Rp.150.000,-  setiap hari kepada Pemohon;

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya