pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok A 02 Divisi II tepatnya di Dusun Denpasar Desa Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka M. EFENDI Alias FENDI Bin SYARIFUDIN pergi untuk mengambil tanpa ijin berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. DHARMA AGUNG dan selanjutnya setelah Tersangka berhasil mengumpul sebanyak 1 (satu) karung goni berondolan buah kelapa sawit kemudian pada saat Tersangka sedang Membawa/melangsir menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nomor Polisi berondoalan tersebut Tersangka langsung di tangkap oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Atas perbuatan tersangka PT. DHARMA AGUNG mengalami kerugian 50 Kilogram tandan Buah Sawit atau Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |