Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Ksp 1.Tarmini binti Thalib R
2.Syarifah Khairunnisa binti Alm Sahabut
3.Syarifah Nur'Ainun binti Sahabut
4.Syarifah Maulinda Fasya binti Sahabut
5.Sayid Muhammad Sungkar bin Sahabut
5.Zulfikar
6.Hamidar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tarmini binti Thalib R
2Syarifah Khairunnisa binti Alm Sahabut
3Syarifah Nur'Ainun binti Sahabut
4Syarifah Maulinda Fasya binti Sahabut
5Sayid Muhammad Sungkar bin Sahabut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANSYAH, SH.Tarmini binti Thalib R
2HERMANSYAH, SH.Syarifah Khairunnisa binti Alm Sahabut
3HERMANSYAH, SH.Syarifah Nur'Ainun binti Sahabut
4HERMANSYAH, SH.Syarifah Maulinda Fasya binti Sahabut
5HERMANSYAH, SH.Sayid Muhammad Sungkar bin Sahabut
Tergugat
NoNama
1Zulfikar
2Hamidar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Datok Pangulu Kampung Dalam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 412.500.000,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-
  3. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum;-
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa:
    -. Kerugian materil sebesar Rp. 62.500.000;-
    -. Kerugian immateriilsebesar Rp. 350.000.000;-
  5. Menghukum Tergugat II untuk membongkar pagar seng di atas tanah milik Para Penggugat;-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1000.000;- perhari kepada Pera Penggugat jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa tanah tanah seluas 200 M2 (8 M X 25 M) terletak di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
    -. Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Siti Rahma;-
    -. Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sahabut;-
    -. Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Zulfikar;-
    -. Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hamidar;-
  8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasai maupun perlawanan (Verzet) Pihak Ketiga (uit Voerbaar bij voerraad);-
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

 

?Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak