pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib tersangka pergi ke areal perumahan / pondok karyawan PT. Dharma Agung Divis II Blok F11 tepatnya di Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengambil seng bekas perumahan / pondok yang mana Awalnya Tersangka mengakui bahwa awalnya ianya pergi mengambil seng bekas perumahan/pondok milik perkebunan PT. Dharma Agung Divis II Blok F11 danĀ selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil seng bekas perumahan /pondok sebanyak sebanyak 17 (tujuh belas) lembar kemudian tersangka membawa atau seng bekas tersebut menggunakan 1(satu) unit becak motor merk Suzuki shogun tanpa nomor polisi lalu di dalam perjalan Sekitar Pukul 13.30 Wib Tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT.Dharma Agung dan kemudian di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan bahwa dalam melakukan pencurian seng bekas perumahan/pondok milik PT. Dharma Agung tersangka mengabil tanpa Izin PT. Dharma Agung. |