| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan perubahan Data Pemohon yaitu pada:
- Kutipan KTP dengan nik ; 1116010207530001,
- Kartu Keluarga dengan no. 1116012612070007,
Pemohon dari tanggal Lahir 02 menjadi 01 sesuai dengan Kartu Hubungan Kerja PTP Nusantara I (PERSERO) dengan Nomor Register: B 3285 dan Tahun Lahir 1953 Menjadi 1971 sesuai Pada Surat Pernyataan Perubahan Data KTP dengan Nomor: 510/232/2025 Tanggal 6 November 2025 yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampong Seunebok Panti, Kecamatan Manyak Payed;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|