Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN .KSP T. MAIMUN MUNIF, S.H.MH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN .KSP
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2017/PN Ksp
Pemohon
NoNama
1T. MAIMUN
Termohon
NoNama
1MUNIF, S.H.MH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kualasimpang, 01 April 2017

Kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri

Kualasimpang, Aceh Tamiang

 

Hal      : Gugatan Pra Peradilan

 

Penggugat yang bertanda tangan dibawah ini

Nama               : T. Maimun

Umur               : 70 Tahun

Pekerjaan         : Tani

Rumah             : Dusun Melati Desa Pante Perlak

                          Kec. Sekrak Kab. Aceh Tamiang

 

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat menggugat Pra Peradilan Pemerintah Indonesia perkara penipuan hutang Rp. 12.800.000 di nilai hingga tanggal pengaduan 01 September 2016 Laporan Polisi Nomor:LP.B/74/IX/2016/Sek.Kr.Baru tanggal 01 September 2016 sebagai Tergugat Kajari Aceh Tamiang yang menghentikan penuntutan perkara diatas, sebagai pelaku Pegawai Negeri Pendidikan saudari Nurfah Ainun

  1. Pengaduan Perkara 01 September 2016 hingga hari ini 01 April 2017 sudah makan waktu 7 bulan = 210 hari padahal pemeriksaan siap 4 hari yaitu Pengadu/Penggugat T. Maimun diperiksa 1 hari, saksi Syahri dan M. DIna diperiksa 1 hari, pelaku Nurfah Ainun diperiksa 1 hari dan Penggugat diperiksa tambahan 1 hari 2 Maret 2017. Jadi berkas perkara mengendap di kantor Polsek Karang Baru dan di Kantor Tergugat 210 hari - 4 hari = 206 hari
  2. Tanggal 12 Januari 2017 karena perkara sudah lama belum sidang, Penggugat datang ke kantor Polsek Karang Baru menanyakan perkara. Kanit Purwoko memperlihatkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang No:B:2534/NI.22/EPPI/12/2016, 14 Desember 2016 Hal : Pengembalian Berkas Perkara atas nama Nufah Ainun ditanda tangani Yusnas Yusuf a.n Kajari. Penggugat pinta salinannya tidak diberikan. Sepintas Penggugat baca “ kurang unsur nama palsu atau martabat palsu” . Disini dapat diketahui surat Kejaksaan ditahan tidak diberi tahu isinya kepada Penggugat lama 28 hari oleh Kanit Polsek Karang Baru. Penggugat tau, bukan sengaja diberitahu.
  3. 27 Januari 2017 Penggugat menyampaikan surat Keterangan Hal: Melegkapi Berkas Perkara, Kepada Kapolsek Karang Baru tindihan 1. Kasie Propan Polres Aceh Tamiang, 2. Pengawas Penyidik, 3. Kajari Aceh Tamiang diberikan kepada anggota kejaksaan saudara Feri diantara isinay berbunyi :

“Penggugat yang bertanda tangan di bawah ini T. Maimun korban penipuan tersangka Nurfah Ainun laporan polisi No : LP.B/74/IX/2016/Sek.K. Baru tanggal 1 September 2016 pengaduan Penggugat lakukan atas anjuran pekerja bagaian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang saudara Herianto hari ini datang menghadap

  • Penggugat mengetahui tanggal 12 Januari 2017 di kantor Polsek Karang Baru, berkas perkara di kembalikan Jaksa dengan surat No : B.2534/N.1.22/EPP.1/12/2016 tanggal 14 Desember 2016 a.n kajari yusnas yusuf” .Artinya sejak berkas perkara di kembalikan Jaksa hampir 1 bulan baru penggugat tahu
  • Penggugat pinta salinan surat kejaksaan di sebut, tapi kanit Purwoko, SH tidak memberinya. Yang Penggugat ingat alasan Kejaksaan Aceh Tamiang mengembalikan berkas perkara yaitu tidak terpenuhi Pasal 378 ..... nama palsu atau martabat palsu ......

Maka bersama ini Penggugat jawab :

Nama palsu atau martabat palsu terpenuhi yaitu : waktu tersangka datang tanggal 18 Januari 2016 kerumah Penggugat sebelum uang  dia dapat, tersangka mengatakan “ Penggugat menjabat Kepala SMP ” lama kemudian sesudah utang tidak di bayar pada waktunya penipuan, baru Penggugat tahu jabatan tersangka Kepala Sekolah TK di Desa Pangkalan, Kejuruan Muda.

  • Penyidik Purwoko, SH tidak menanyakan tentang martabat palsu. Karena itu tiada dalam BAP T. Maimun tanggal 1 September 2016
  • Tesangka sebelum dapat uang dari Penggugat mengakui Pegawai  Negeri serta menitipkan surat Badan Kepegawaian Negara tanggal 3 Juli 2000 bergaji pokok tahun 2012 Rp. 2.871.800. ini satu tipu muslihat tersangka, karena tersangka tidak pernah membayar hutang dari gajinya.
  • Harta jaminan milik suaminya Abd. Samad. Tiada ikhitkad baik tersangka dan Abd. Samad untuk menyerahkan harta jaminan yang mereka kuasai hingga sekarang waktu pertemuan damai di Polsek Karang Baru bersama penyidik Purwoko guna menyelesaikan masalah.

2 Maret 2017 Penyidik Karang Baru Purwako melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Penggugat tentang nama palsu atau martabat palsu memang ada terjadi

  1. Koran Waspada Selasa, 17 Januari 2017 judul Berkas Kasus IRT Penipu Jutaan Rupiah ke Jaksa inti cerita “......pelakunya seorang IRT berinisial PS asal Muara Dua ........ tersangka hingga kini masih di tahan di Kapolres Lhokseumawe ujarnya....” Pelaku yang Penggugat adukan Pegawai Negeri Kementrian Pendidikan tidak ditahan, dilindungi, bahkan perkara di peti es kan hingga 7 bulan, balik pelaku Ibu Rumah Tangga (IRT) ditahan pada hal perkara sama. Sangat jelas pelaksana hukum di negara Indonesia pilih bulu, pilih kasih, yang dilakukan tersangka, terdakwa Nurfah Ainun kejahatan penipuan Pasal 378 KUH Pidana memenuhi unsur yaitu ada  koraban, ada 2 orang saksi membenarkan, ada pelaku dan ada bukti surat. Dalam BAP Penggugat menerangkan “ Sesudah pelaku Nurfah Ainun hutang uang kepada Penggugat, dia membeli mobil baru lagi kata kawan pelaku saudara Muchtar Pegawai UPTD Pendidikan Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, pelaku menerima gaji 13 menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2016 Rp. 9.000.000 tapi pelaku tidak membayar hutang walau barang sedikit. Ini satu bukti pelaku tidak membayar hutang kepada Penggugat/korban bukan karena tidak ada uang, tapi murni menipu.

Berkas perkara lengkap sudah 30 hari. Kanit mengatakan “Berkas perkara lengkap sudah di serahkan kepada Jaksa”. Hingga sekarang lama 7 bulan Perkara Laporan Polri No: LP.B/74/IX/2016 tanggal 01 September 2016 soal penuntutanperkara di hentikan Tergugat.

Dari uraian Penggugat angka 1 hingga 4 dalih Penggugat melakukan gugatan terhadap Tergugat .

MOHON :

Pengadilan Negeri Kualasimpang agar segera membuka sidang, memanggil para pihak dimintai keterangannya, memeriksa saksi serta menjatuhkan putusan :

  • Menerima gugatan Penggugat
  • Menyatakan    : Penghentian penuntutan oleh Tergugat tidak sah
  • Memerintahkan Tergugat segera menuntut terdakwa Nurfah Ainun melakukan tindak pidanan penipuan Pasal 378 KUHP.

 

Demikian isi gugatan disampaikan tanggal 10 April 2017

 

 

Dari Penggugat

 

 

 

 

     T. Maimun

Pihak Dipublikasikan Ya