| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Buah sawit sebanyak 1 (satu) goni yang bersisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan Berat + 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Blok B 08 Divisi II Tamiang Kebun PT.PPP Desa Kebun Tanah Terban kecamatan karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan Tersangkanya adalah sdra. FEBRI SANICO Als NIKO Bin ZUBAIDI lahir Desa Bundar, 24 Februari 2000, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja Agama Islam, Suku Aceh Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal Dusun Bahagia Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang .Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara Tersangka dari Rumah Tersangka yang berada di Dusun Bahagia Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang berjalan kaki mau Melakukan Pencurian Brondolan Buah Kelapa sawit Milik PT.PPP dengan Membawa 1 (Satu) buah Goni kemudian sesampainya Tersangka di area perkebunan PT.PPP tepatnya di Jl blok B 08 Divisi II Tamiang Desa Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Tersangka langsung mengutip Brondolan Buah kelapa sawit dan meletakkan nya di dalam 1 (satu) buah goni yang telah Tersangka bawa dari rumah Tersangka kemudian pada saat sedang mengutip Brondolan Buah kelapa sawit Milik PT.PPP tersebut Pada Pukul 17.00 wib Tersangka di tangkap oleh centeng PT.PPP Yitu Sdra AGUS SUHENDRI dan Sdra SUGIANTO dan kemudian Tersangka beserta barang Bukti 1 (satu) goni yang bersisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan Berat + 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) di bawa ke Pos Scurity PT.PPP dan selanjutnya Tersangka beserta barang Bukti 1 (satu) goni yang bersisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan Berat + 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) langsung di bawa ke Polsek Karang Baru Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. |