Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Ksp 1.NORMAN
2.SUNARDI
3.SUPRANTO
4.LEGIANTO
5.ANDIKA SYAHPUTRA
6.UDEN
7.BOERAN
8.M. YUSUF
9.SAMUN
10.LEGIMIN
11.HERIANTO
12.UNTUNG
13.SURYADI
14.RADIONO
15.BOERAN
16.PRIA MINANDA
17.SUPARNO
18.TUKIRAN
19.NILO
20.SURWEDI
21.BASIR
22.ANDRI ANANTA
23.HENDRATNO
24.NGADIMAN
25.SURIADI
26.SUTRISNO
27.SUGITO
28.BENTAR
29.SOFYAN
30.ERDIANTO
31.SUKARNO
KOMISARIS PT. DESA JAYA Sdr. T. YUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORMAN
2SUNARDI
3SUPRANTO
4LEGIANTO
5ANDIKA SYAHPUTRA
6UDEN
7BOERAN
8M. YUSUF
9SAMUN
10LEGIMIN
11HERIANTO
12UNTUNG
13SURYADI
14RADIONO
15BOERAN
16PRIA MINANDA
17SUPARNO
18TUKIRAN
19NILO
20SURWEDI
21BASIR
22ANDRI ANANTA
23HENDRATNO
24NGADIMAN
25SURIADI
26SUTRISNO
27SUGITO
28BENTAR
29SOFYAN
30ERDIANTO
31SUKARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SHNORMAN
2SYAMSUL BAHRI, SHTUKIRAN
3SYAMSUL BAHRI, SHNILO
4SYAMSUL BAHRI, SHSURWEDI
5SYAMSUL BAHRI, SHBASIR
6SYAMSUL BAHRI, SHANDRI ANANTA
7SYAMSUL BAHRI, SHHENDRATNO
8SYAMSUL BAHRI, SHNGADIMAN
9SYAMSUL BAHRI, SHSURIADI
10SYAMSUL BAHRI, SHSUTRISNO
11SYAMSUL BAHRI, SHSUGITO
12SYAMSUL BAHRI, SHBENTAR
13SYAMSUL BAHRI, SHSOFYAN
14SYAMSUL BAHRI, SHERDIANTO
15SYAMSUL BAHRI, SHSUKARNO
16SYAMSUL BAHRI, SHSUPARNO
17SYAMSUL BAHRI, SHPRIA MINANDA
18SYAMSUL BAHRI, SHSUNARDI
19SYAMSUL BAHRI, SHSUPRANTO
20SYAMSUL BAHRI, SHLEGIANTO
21SYAMSUL BAHRI, SHANDIKA SYAHPUTRA
22SYAMSUL BAHRI, SHUDEN
23SYAMSUL BAHRI, SHBOERAN
24SYAMSUL BAHRI, SHM. YUSUF
25SYAMSUL BAHRI, SHSAMUN
26SYAMSUL BAHRI, SHLEGIMIN
27SYAMSUL BAHRI, SHHERIANTO
28SYAMSUL BAHRI, SHUNTUNG
29SYAMSUL BAHRI, SHSURYADI
30SYAMSUL BAHRI, SHRADIONO
31SYAMSUL BAHRI, SHBOERAN
Tergugat
NoNama
1KOMISARIS PT. DESA JAYA Sdr. T. YUSNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.180.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Sri Gunung Kampung Sekrak Kiri Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Timur Sekarang Menjadi Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekarang berada dalam letak Dusun Alur Selamat Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana tercatat dalam Surat Garapan sejak tahun 1991, atas nama para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
    -. Sebelah Utara berbatas dengan : Ex HGU PT. Desa Jaya
    -. Sebelah Selatan berbatas dengan : Toto, Lahan Masyarakat
    -. Sebelah Timur berbatas dengan : Alur
    -. Sebelah Barat berbatas dengan : Area 91 (Lahan Masyarakat)
    Adalah sah Garapan milik Para Penggugat
  4. Menyatakan tidak sah pengguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh Tergugat;
  5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Kebenaran Data dari Datok Penghulu Kamlung Tanjung Genteng;
  6. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hak Garap dengan luas perkiraan luas 83,7 Ha (delapan puluh tiga koma tujuh hektar) atau 837.000 M2 (delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) sejak tahun 1991;
  7. Menyatakan berhak dan berharga melakukan Penetapan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa yang tersebut dalam Surat Keterangan Garapan sejak tahun 1991 terletak di Dusun Sri Gunung Kampung Sekrak Kiri Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Timur Sekarang Menjadi Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekarang menjadi dalam letak Dusun Alur Selamat Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atas nama Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
    -. Sebelah Utara berbatas dengan : Ex HGU PT. Desa Jaya
    -. Sebelah Selatan berbatas dengan : Toto, Lahan Masyarakat
    -. Sebelah Timur berbatas dengan : Alur
    -. Sebelah Barat berbatas dengan : Area 91 (Lahan Masyarakat)
  8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut;
  9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara aquo dengan ukuran perkiraan luas 83,7 Ha (delapan puluh tiga koma tujuh hektar) atau 837.000 M2 (Delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertainya;
  10. Menghukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan Inmaterial senilai Rp Rp.2.044.000.000,- (dua milyar empat puluh empat juta rupiah) kepada  Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil hasil kebun sejak tahun 1999 = Rp. 3.000.000,- (bulan) x 1 tahun (12 bulan x 24 tahun) 288 bulan = Rp.864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah)
    2. Kerugian Inmateril sejak tahun 1999 hilangnya keuntungan yang diterima sejak tahun 1999 hingga 2023 (selama 24 tahun) =
    -. Pemotongan pohon karet 500 batang/perbatang Rp. 800.000,- Total = 500 batang x Rp. 800.000,- = Rp. 400.000.000,-
    -. Pemotongan pohon kakoa 700 batang /perbatang Rp.600.000,- Total = 700 batang xRp.600.000,- = Rp. 420.000.000,-
    -. Pemotongan pohon jeruk  600 batang/perbantang Rp. 600.000,- Total = 600 batang x Rp.600.000.- = Rp.360.000.000,-
    Total yang dialami oleh Para Penggugat = Rp.1.180.000.000,.- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah);
  12. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesarRp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak