Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Ksp SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.400.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengugat Bukan Sebagai Anggota Partai Politik
  3. Menyatakan Tergugat I danĀ  Tergugat II sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang kerugian materilsebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) dengan Rincian : Honor 1 bulan sebesar Rp. 2.200.000,- x 12 bulan = Rp. 26.400.000,- .(dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immateril Sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dikarenakan tergugat II menginput data Penggugat.
  6. Menyatakan tergugat harus membayar kerugian Materil + kerugian Immateril = Rp. 26.400.000,- + Rp. 30.000.000,- = berjumlah Rp. 56.400.000,- ( LimaPuluh Enam Juta Empat Ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan Pengadilan
  8. Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak