Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Ksp M DAUT DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Minggu, 02 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M DAUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASRA,S.H.M DAUT
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.200.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengugat Bukan Sebagai Anggota Partai Politik
  3. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah ) dengan Rincian : Honor 1 bulan sebesar Rp. 2.200.000,- x 11 bulan = Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immateril Sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dikarenakan tergugat  menginput data Penggugat.
  6. Menyatakan tergugat harus membayar kerugian Materil + kerugian Immateril = Rp. 24.200.000,- + Rp. 30.000.000,- = berjumlah Rp. 54.200.000,- ( Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai TergugatMelaksanakan putusan Pengadilan
  8. Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
  9. Menghukum Tergugatuntuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak