Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Ksp FAHMI JALIL, S.H., M.H. ARDIANSYAH Als PAK KUMIS Bin SAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/L.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMI JALIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als PAK KUMIS Bin SAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH ALS PAK KUMIS BIN SAKI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 18.26 WIB saat terdakwa sedang berada    dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor sim card 0852 6865 0538 melalui aplikasi whatsapp terdakwa menghubungi UCOK (DPO) untuk mengabarkan narkotika jenis sabu terdakwa telah habis dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada UCOK (DPO), lalu pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB UCOK (DPO) menghubungi terdakwa bahwa narkotika jenis sabu telah tersedia dan terdakwa meminta UCOK (DPO) mengantarkannya ke rumah terdakwa, sekira Pukul 09.30 WIB UCOK (DPO) tiba dirumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) JI dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika tersebut terdakwa masuk kedalam rumah untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam dompet warna merah dan terdakwa letakkan diatas lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa sekira Pukul 15.30 WIB terdakwa mengambil dompet warna merah tersebut untuk memaketkan narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket, ketika terdakwa mulai memaketkan narkotika jenis sabu saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN (Penuntutan Terpisah) datang dan ikut membantu terdakwa untuk memaketkan narkotika jenis sabu bersama-sama menjadi 25 (dua puluh lima) paket, setelah selesai terdakwa memasukkan paketan narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik dan terdakwa simpan diatas lemari terdakwa. Selanjutnya terdakwa menunggu pembeli datang untuk membeli narkotika jenis sabu dan telah terjual sebanyak 8 (delapan) paket, sisa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN untuk dijual, sebelum terdakwa pergi saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN memberikan uang hasil penjualan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa sehingga sisa narkotika jenis sabu yang ada pada saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN sebanyak 7 (tujuh) paket lalu terdakwa pergi keluar rumah untuk duduk diwarung kopi didekat rumah terdakwa;
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa jalan pulang kerumah terdakwa, terdakwa melihat rumah terdakwa ramai dan terdakwa langsung bergegas pulang kerumah, ketika tiba didepan rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh saksi RUDI HAMZAH BIN M. SYAHRUL, saksi HARRI HIDAYAT BIN HASAN BASRI, saksi SAID JULIAN ALJA BIN SAID TARMIZI dan beberapa anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi M. YANI ALS BUYUNG BIN RAEIRAN didalam rumah terdakwa, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor sim card 0852 6865 0538, 1 (satu) buah tas warna merah, 5 (lima) plastik bening, 3 (tiga) buah pipet plastik yang dipotong miring, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gunting penjepit yang merupakan milik terdakwa serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam rumah terdakwa pada saat dilakukan penangkapan saksi M. YANI ALS BUYUNG. Sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didapat saksi M. YANI ALS BUYUNG dari terdakwa dan terdakwa mengakui hal tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi M. YANI ALS BUYUNG beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Tamiang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 228/NNF/2024, hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram milik terdakwa atas nama M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN dan ARDIANSYAH ALS PAK KUMIS BIN SAKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH ALS PAK KUMIS BIN SAKI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB saksi RUDI HAMZAH BIN M. SYAHRUL, saksi HARRI HIDAYAT BIN HASAN BASRI, saksi SAID JULIAN ALJA BIN SAID TARMIZI dan beberapa personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sekira Pukul 22.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi  M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN (Penuntutan Terpisah) dirumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), lalu saksi dan rekan saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah dan ditemukan 2 (dua) paket yang narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah lespeker ruang tamu, M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya didapatkan saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN dari terdakwa, pada saat terdakwa tiba didepan rumah para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor sim card 0852 6865 0538, 1 (satu) buah tas warna merah, 5 (lima) plastik bening, 3 (tiga) buah pipet plastik yang dipotong miring, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gunting penjepit yang merupakan milik terdakwa serta 2 (dua) paket jenis sabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa pada saat dilakukan penangkapan saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN darinya yang terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB dari UCOK (DPO), selanjutnya terdakwa, saksi M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Tamiang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 228/NNF/2024, hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram milik terdakwa atas nama M. YANI ALS BUYUN BIN RAEIRAN dan ARDIANSYAH ALS PAK KUMIS BIN SAKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya