Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H M. YANI Als BUYUNG Bin RAEIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YANI Als BUYUNG Bin RAEIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwaM. Yani Als Buyung Bin Raeiran pada hariRabu tanggal 03Januari 2024sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib anggota satres Narkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sekira pukul 22.00 Wib anggota satres Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud, sesampainya dirumah yang dituju, anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiangmasuk kerumah dan melihat terdakwa sedang melakukan pergerakan yang mencurigakan tepatnya didalam rumah tidak lama kemudian anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa M. YANI Als BUYUNG  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah lespeaker ruang tamu;
  • Selanjutnya anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang melakukan interogasi kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdra. Ardiansyah Als. Pak Kumis (Penuntutan dalam berkas terpisah) pemilik dari rumah tersebut yang diberikan kepada terdakwa untuk dijual, lalu anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang melakukan penggeledahan didalam kamar milik sdra. Ardiansyah Als Pak Kumis ( Penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex yang ditemukan dibawa kolong tempat tidur dan 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) plastik bening, 3 (tiga) buah pipet plastik yang dipotong miring, dan 1 (satu) buah gunting penjempit diatas lemari kamar, kemudian anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang menanayakan kepada terdakwa “ini alat punya siapa” lalu terdakwa M. YANI Als BUYUNG menjawab “alat itu punya saya pak saya simpan dibawah tempat tidur sdra. Ardiansyah Als Pak Kumis( Penuntutan dalam berkas terpisah);
  • Bahwa tidak lama kemudian anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang melihat sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) didepan rumahnya lalu segera dilakukan penangkapan terhadap sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang membawa masuk kedalam rumahnya dan melakukan penggeledehan terhadap sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) dan di ditemukan 1 (satu) unit handpone OPPO, selanjutnya anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang bertanya “apa betul itu sabu yang kamu kasih kepada terdakwa M. Yani Als Buyung” lalu sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab “betul pak untuk dijual sabunya” selanjutnya anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa dan sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) berserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menjual dan menerima narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 05 Januari 2024 an. Terdakwa M. Yani Als. Buyung Bin Raeiran menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,22  (nol koma dua puluh dua) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB:228/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M. Yani Als Buyung Bin Raeiran dan Ardiansyah Als. Pak Kumis Bin Saki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa M. Yani Als Buyung Bin Raeiran pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis SabuPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib anggota satres Narkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang bertempat di Dusun Suka Mulia II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sekira pukul 22.00 Wib anggota satres Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud, sesampainya dirumah yang dituju, anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiangmasuk kerumah dan melihat terdakwa sedang melakukan pergerakan yang mencurigakan tepatnya didalam rumah tidak lama kemudian anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. YANI Als BUYUNG dan melakukan penggeledahandan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah lespeaker ruang tamu;
  • Selanjutnya anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang melakukan introgasi kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdra. Ardiansyah Als. Pak Kumis (Penuntutan dalam berkas terpisah) pemilik dari rumah tersebut yang diberikan kepada terdakwa untuk dijual, lalu anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiangmelakukan penggeledahan didalam kamar milik sdra. Ardiansyah Als Pak Kumis ( Penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex yang ditemukan dibawa kolong tempat tidur dan 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) plastik bening, 3 (tiga) buah pipet plastik yang dipotong miring, dan 1 (satu) buah gunting penjempit diatas lemari kamar, kemudiananggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang bertanya kepada terdakwa “ini alat punya siapa” lalu terdakwa M. YANI Als BUYUNG menjawab “ alat itu punya saya pak saya simpan dibawah tempat tidur milik sdra. Ardiansyah Als Pak Kumis( Penuntutan dalam berkas terpisah);
  • Bahwa tidak lama kemudian anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang melihat sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) didepan rumahnya lalu segera dilakukan penangkapan terhadap sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang membawa masuk kedalam rumahnya melakukan penggeledehan terhadap sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) dan di ditemukan 1 (satu) unit handpone OPPO, selanjutnya anggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang bertanya “apa betul itu sabu yang kamu kasih kepada terdakwa M. Yani Als Buyung” lalu sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab “betul pak untuk dijual sabunya” selanjutnyaanggota satres Narkoba Plores Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa dan sdra ARDIANSYAH Als PAK KUMIS ( Penuntutan dalam berkas terpisah) berserta barang bukti kepolres aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa Memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 05 Januari 2024 an. Terdakwa M. Yani Als. Buyung Bin Raeiran menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,22  (nol koma dua puluh dua) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB:228/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M. Yani Als Buyung Bin Raeiran dan Ardiansyah Als. Pak Kumis Bin Saki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya