Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Ksp MAIMUN BIN ALI USMAN ABDUL HAKIM BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAIMUN BIN ALI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAKIM BIN ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.040.000,00
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokoknya sebanyak Rp. 102.040.000,- (seratus dua juta empat puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar rincian cicilan perbulannya sebesar Rp. 1.250.000 + 120 bulan = Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang di janji kan tergugat secara Lisan
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bagi hasil keuntungan yang diperjanjikan sesuai Kwitansi Tanda terima Per Minggu, Yaitu Rp. 75-, (tujuh puluh lima rupiah) Per Kg Getah yang di perhitungkan mulai tahun 2011 sampai tahun 2022, berjumlah Rp. 283.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan tergugat harus membayar uang seluruhnya yaitu Hutang Pokok + Cicilan Bank + Uang keuntungan = Rp. 102.040.000,- + Rp. 150.000.000,- + Rp. 291.900.000,- = berjumlah Rp. 543.940.000,- ( lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi tanda terima uang dari Penggugat kepada Tergugat
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
  9. Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
  10. Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak