Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokoknya sebanyak Rp. 102.040.000,- (seratus dua juta empat puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus
- Menghukum Tergugat untuk membayar rincian cicilan perbulannya sebesar Rp. 1.250.000 + 120 bulan = Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang di janji kan tergugat secara Lisan
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bagi hasil keuntungan yang diperjanjikan sesuai Kwitansi Tanda terima Per Minggu, Yaitu Rp. 75-, (tujuh puluh lima rupiah) Per Kg Getah yang di perhitungkan mulai tahun 2011 sampai tahun 2022, berjumlah Rp. 283.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan tergugat harus membayar uang seluruhnya yaitu Hutang Pokok + Cicilan Bank + Uang keuntungan = Rp. 102.040.000,- + Rp. 150.000.000,- + Rp. 291.900.000,- = berjumlah Rp. 543.940.000,- ( lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi tanda terima uang dari Penggugat kepada Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
- Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
- Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |