|
Demikian pada hari selasa tanggal 17 februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib tersangka WAHID Bin WAGIRAN dengan berjalan kaki pergi dari rumahnya di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa goni plastik menuju keladang/kebun yang juga berada di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan maksud untuk memanen buah pinang dikebun, dan setelah sampai dikebun kemudian tersangka WAHID Bin WAGIRAN pergi menuju perbatasaan antara ladang (kebun) dengan Perkebunan kelapa sawit milik PT. EVANS, ketika melihat kearah Perkebunan kelapa sawit milik PT EVANS, tersangka WAHID Bin WAGIRAN menemukan ada buah berondolan kelapa sawit yang berserakan ditanah dekat pohon kelapa sawit yang merupakan buah berondolan kelapa sawit yang rontok dari pohonnya, kemudian tersangka WAHID Bin WAGIRAN terpikir atau inisiatif untuk mengambil berondolan tersebut karena juga tersangka WAHID Bin WAGIRAN tidak melihat petugas atau security yang sedang berjaga diperkebunan kelapa sawit, selanjutnya tersangka WAHID Bin WAGIRAN memungut atau mengambil berondolan yang ada diareal perkebunan milik PT EVANS dan buah tersebut kemudian dimasukkan kedalam goni plastik, lalu saksi JERI WIRADI dan saksi DEVI MUHJANA yang saat itu sedang melaksanakan patroli diperkebunan PT Dharma Agung yaitu di Bloj H 09 Divisi III tepatnya didusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang melihat tersangka WAHID Bin WAGIRAN sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit langsung mangankan tersangka WAHID Bin WAGIRAN, kepada saksi tersangka WAHID Bin WAGIRAN mengakui perbuatannya telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT Dharma Agung, selanjutnya barang bukti berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) Kilogram beserta tersangka WAHID Bin WAGIRAN dibawa ke Polsek Kejuruan Muda untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersangka WAHID Bin WAGIRAN yang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) Kilogram pihat PT Dhrama Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
|