Dakwaan |
pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di dalam areal perkebunan sawit milik PT. SOCFINDO Blok 13 Divisi I, tepatnya Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang telah mengamankan/menangkap tersangka M. FAUZI Bin ZULKARNAIN NASUTION dan Tersangka MAULANA ARIPANDI Bin M. YAMIN karena telah melakukan pencurian dan membawa tampa Izin tandan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo sebanyak 2 (dua) tandan Buah kelapa sawit bersifat menyusut, pada saat tersangka sedang melangsir/membawa tandan buah kelapa sawit langsung di tangkap oleh petugas keamanan PT. Socfindo, Atas perbuatan tersangka pihak PT. Socfindo mengalami kerugian 20 Kilogram Berondolan Buah Sawit atau Uang berkisar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) |