|
Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 08.30 Wib tersangka SRIANTI Binti Alm PONIRAN pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok H 06 Divisi II Tepatnya Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 3 (tiga) Karung goni atau seberat 50 (lima puluh) Kilogram kemudian tersangka SRIANTI Binti Alm PONIRAN melangsir dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa body tanpa nomor Polisi di dalam perjalanan Sekitar Pukul 12.00 Wib tersangka SRIANTI Binti Alm PONIRAN dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok H 06 Divisi II dan kemudian tersangka SRIANTI Binti Alm PONIRAN dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. tersangka juga menerangkan dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka SRIANTI Binti Alm PONIRAN PT.DHARMA AGUNG mengalami kerugian 50 (lima puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
|