| Dakwaan |
PRIMAIR:
-------------Bahwa Terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin SYAFRUDDIN bersama-sama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO dan Saksi DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026, pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di suatu ruko yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di rumah Saksi DICKY MORIS yang terletak di Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang, lalu ditengah-tengah percakapan mereka, Terdakwa menyampaikan idenya untuk mendapatkan uang dengan menjual barang-barang yang ada di ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN dikarenakan ruko tersebut sedang tidak ditempati oleh Saksi RIKI ISTIAWAN dan dalam keadaan tidak terkunci, mendengar ajakan tersebut, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan DICKY MORIS menyetujuinya.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pergi dengan berjalan kaki menuju ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dengan membawa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah tang, lalu sesampainya di ruko tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung masuk ke ruko melalui pintu depan, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium yang terletak di lantai satu ruko dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng, kemudian setelah berhasil tercopot dari dudukannya, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian setelah membagi rata uang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa berselang seminggu kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit kipas angin dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit kipas angin tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit jendela besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jendela besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit pintu besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 2 (dua) unit pintu besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit AC (air conditioner) dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit AC tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit TV dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit TV tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit pembatas tangga besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit pembatas tangga besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang diambil oleh Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS bersama-sama dengan Terdakwa tersebut merupakan barang/aset milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang diambil tanpa seizin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi RIKI ISTIAWAN.
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS tersebut, Saksi RIKI ISTIAWAN mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang memiliki nilai lebih kurang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
-------------Bahwa Terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin SYAFRUDDIN bersama-sama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO dan Saksi DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di suatu ruko yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di rumah Saksi DICKY MORIS yang terletak di Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang, lalu ditengah-tengah percakapan mereka, Terdakwa menyampaikan idenya untuk mendapatkan uang dengan menjual barang-barang yang ada di ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN dikarenakan ruko tersebut sedang tidak ditempati oleh Saksi RIKI ISTIAWAN dan dalam keadaan tidak terkunci, mendengar ajakan tersebut, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan DICKY MORIS menyetujuinya.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS berangkat menuju ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dengan berjalan kaki dan dengan membawa 1 (satu) buah obeng bunga dan 1 (satu) buah tang, lalu sesampainya di ruko tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung masuk dari pintu depan ruko lalu Terdakwa mencopot 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium yang terletak di lantai satu ruko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga, kemudian setelah berhasil tercopot dari dudukannya, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian setelah membagi rata uang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa berselang seminggu kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mencopot 3 (tiga) unit kipas angin dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga dan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit kipas angin tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit jendela besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jendela besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit pintu besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 2 (dua) unit pintu besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit AC (air conditioner) dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit AC tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit TV dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah obeng dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit TV tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit pembatas tangga besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit pembatas tangga besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa pada waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS kembali ruko tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa, Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS tersebut merupakan barang/aset milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang diambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi RIKI ISTIAWAN.
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZULFIKAR SUMANTRI dan Saksi DICKY MORIS tersebut, Saksi RIKI ISTIAWAN mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang memiliki nilai lebih kurang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |