Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Ksp DAMAI DAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAMAI DAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan Perubahan Data anak Pemohon Pada:
    -. Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 1116-LT-06122017-0007;
    -. Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116070412080001 dan NIK anak Pemohon 1116072409050001;
    yaitu Nama: DIVA NARYO KAFI, Tempat/Tanggal Lahir, Pekan Baru, 24 September 2005 dengan Nama Orang Tua Junaryo dan Damai Dawati yang seharusnya menjadi  DIVA NARYO KAFI, Tempat/Tanggal Lahir, Pekan Baru, 24 Nopember 2005 sesuai dengan:
    -. Surat Keterangan Kelahiran anak Pemohon  No. 440/PKM-TPH II/ 195/2013 yang dikeluarkan oleh bidan Rosy Br.Lumban Gaol,Am.Keb
    -. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah anak Pemohon dengan Nomor MI.005/01-11/PP.01.1/6/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia:
    -. Ijazah sekolah menengah Pertama anak Pemohon dengan Nomor:  DN-06/D-SMP/13/1372750 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
    -. Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan anak Pemohon dengan Nomor : M-SMK/K13-3/23/0011576 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian Nama, Tempat/Tanggal Lahir dan Nama Orangtua tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak