Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H BUDI SETIAWAN Als BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-518/L.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Als BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH pada hari Senin tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023 bertempat di Dusun Gergak Abadi Desa Bandar Baru Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 27 November 2023 Sekira 19.30 Wib Anggota Reskrim polsek bendahara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depot air isi ulang yang berlokasi di dusun elor desa tanjung lipat II Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh tamiang sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan pengintaian ketempat yang di maksud dan setelah itu Anggota Reskrim polsek bendahara melihat ada seseorang yang berlari dan Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ), kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara menanyakan apakah benar ada menjual narkotika jenis sabu dan kemudian sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) menjawab ada yang disimpan di depot air isi ulang tempat sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) bekerja, lalu sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) langsung menunjukan kepada Anggota Reskrim polsek bendahara 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu, kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara langsung mengamankan Barang Bukti tersebut;
  • Selanjutnya Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan interogasi kepada sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) terkait kepemilikan Narkotika jenisa sabu tersebut, lalu sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) menjawab bahwa Narkotika Jenis  sabu tersebut di peroleh dari terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH dengan harga sebesar Rp 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) baru membayarkan kepada terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin AlmKHAIRULSYAH sebesar Rp. 100.000.- kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara langsung melakukan pengembangan kepada terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin AlmKHAIRULSYAH  pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib Di Dusun Gergak Abadi Desa Bandar Baru Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Anggota Reskrim polsek bendahara berhasil mengamankan terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH pada saat dilakukan introgasi oleh Anggota Reskrim polsek bendahara terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika yang dimiliki oleh sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah )  adalah diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra WAHYUDIN ALIAS DIDIN Bin ALM ISMAIL HASAN (DPO) Dengan harga sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menjual dan menerima narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 04 Desember 2023 an. terdakwa Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani, Dkk menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol I jneis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 0,25  (nol koma dua puluh lima) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti an. Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani dan Budi Setiawan Alias Budi Bin Alm Khairulsyah yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB: 7870/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani dan Budi Setiawan Alias Budi Bin Alm Khairulsyah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH pada hari Senin tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023 bertempat di Dusun Gergak Abadi Desa Bandar Baru Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang mengadili perkara ini,Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman Jenis SabuPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 27 November 2023 Sekira 19.30 Wib Anggota Reskrim polsek bendahara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depot air isi ulang yang berlokasi di dusun elor desa tanjung lipat II Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh tamiang sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan pengintaian ketempat yang di maksud dan setelah itu Anggota Reskrim polsek bendahara melihat ada seseorang yang berlari dan Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ), kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara menanyakan apakah benar ada menjual narkotika jenis sabu dan kemudian sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) menjawab ada yang disimpan di depot air isi ulang tempat sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) bekerja, lalu sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) langsung menunjukan kepada Anggota Reskrim polsek bendahara 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu, kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara langsung mengamankan Barang Bukti tersebut;
  • Selanjutnya Anggota Reskrim polsek bendahara melakukan interogasi kepada sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) terkait kepemilikan Narkotika jenisa sabu tersebut, lalu sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) menjawab bahwa Narkotika Jenis  sabu tersebut di peroleh dari terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH dengan harga sebesar Rp 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah ) baru membayarkan kepada terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin AlmKHAIRULSYAH sebesar Rp. 100.000.- kemudian Anggota Reskrim polsek bendahara langsung melakukan pengembangan kepada terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin AlmKHAIRULSYAH  pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib Di Dusun Gergak Abadi Desa Bandar Baru Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Anggota Reskrim polsek bendahara berhasil mengamankan terdakwa BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin Alm KHAIRULSYAH pada saat dilakukan introgasi oleh Anggota Reskrim polsek bendahara terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika yang dimiliki oleh sdra. KARLIN DIAN SYAHPUTRA Alias DIAN Bin ESNANI ( Penuntutan berkas terpisah )  adalah diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra WAHYUDIN ALIAS DIDIN Bin ALM ISMAIL HASAN (DPO) Dengan harga sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dalam hal terdakwa Memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 04 Desember 2023 an. terdakwa Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani, Dkk menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol I jneis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 0,25  (nol koma dua puluh lima) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti an. Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani dan Budi Setiawan Alias Budi Bin Alm Khairulsyah yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB: 7870/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Karlin Dian Syahputra Als. Dian Bin Esnani dan Budi Setiawan Alias Budi Bin Alm Khairulsyah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya