| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa ABDILLAH RAJAB Alias PADIL Bin IDHAM bersama-sama dengan Saksi RIO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi HARBANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Dusun Setia Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa yang sedang menginap di sebuah vila di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, diajak oleh Saksi RIO (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIAN (belum tertangkap) yang tinggal di Dusun Setia Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengatakan “dil ikot yok” lalu terdakwa menjawab “yok” kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama Saksi RIO dan Saksi HARBANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil CRV warna putih kemudian Saksi HARBANI mengatakan kepada Saksi RIO “simpan dimana ini rio” lalu Saksi RIO menjawab “simpan di dalam tas aja” lalu Saksi HARBANI menyerahkan 1 (satu) buah amplop putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tas sandang miliknya lalu tas sandang tersebut terdakwa simpan di dalam laci depan mobil. Selanjutnya, terdakwa bersama Saksi RIO dan Saksi HARBANI berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan mobil CRV warna putih dengan posisi Saksi RIO sebagai pengemudi, terdakwa duduk di kursi bagian depan sedangkan Saksi HARBANI duduk di kursi bagian belakang mobil tersebut
- Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa bersama Saksi HARBANI dan Saksi RIO sampai di rumah Sdr. RIAN yang terletak di Dusun Setia Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru. Terdakwa lalu turun dari mobil sambil membawa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di laci depan mobil. Selanjutnya, terdakwa bersama Saksi HARBANI dan Saksi RIO masuk ke dalam rumah Sdr. RIAN lalu terdakwa duduk di atas kasur rumah kemudian Saksi HARBANI bertanya kepada Sdr. RIAN “dimana kakak itu yang mau beli bahan” lalu Sdr. RIAN menjawab “kakak itu masih ngantar anaknya sekolah tunggu saja sebentar”.
- Beberapa saat kemudian, Sdr. RIAN menerima panggilan telepon dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang bermaksud membeli narkotika jenis sabu tersebut. Orang tersebut mengatakan kepada Sdr. RIAN bahwa ia sedang menunggu di belakang RSUD Aceh Tamiang kemudian Sdr. RIAN langsung mengatakan kepada Saksi HARBANI “kakak itu nunggu di belakang rumah sakit” lalu terdakwa membawa kembali 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) unit mobil CRV warna putih lalu terdakwa simpan tas sandang tersebut ke dalam laci depan mobil. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Saksi HARBANI, Saksi RIO dan Sdr. RIAN pergi menuju belakang RSUD Aceh Tamiang menggunakan 1 (satu) unit mobil CRV warna putih dengan Saksi RIO sebagai pengemudi, terdakwa duduk di kursi bagian depan mobil sedangkan Saksi HARBANI dan Sdr. RIAN duduk di kursi bagian belakang mobil tersebut
- Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa bersama dengan Saksi HARBANI, Saksi RIO dan Sdr. RIAN sedang dalam perjalanan menuju belakang RSUD Aceh Tamiang menggunakan 1 (satu) unit mobil CRV warna putih, Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memberhentikan mobil tersebut kemudian Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO sedangkan Sdr. RIAN berhasil melarikan diri. Kemudian, Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening kristal putih narkotika jenis sabu yang dibungkus amplop warna putih di dalam laci bagian depan mobil CRV warna putih tersebut dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di belakang case 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 0895 4063 46218. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut lalu terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses penegakan hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB oleh Cabang Pegadaian Kuala Simpang yang ditandatangani oleh petugas penimbang A.N. Nirwana dan diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang a.n. Jufriadi dengan hasil: 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M. Si serta diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm yang menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram) milik terdakwa a.n. ABDILLAH RAJAB Alias PADIL Bin IDHAM adalah sabu yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
---------- Bahwa Terdakwa ABDILLAH RAJAB Alias PADIL Bin IDHAM bersama-sama dengan Saksi RIO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi HARBANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Dusun Setia Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Sdr. RIAN (belum tertangkap) yang terletak di Dusun Setia Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, setelah terdakwa diminta oleh Saksi HARBANI pergi ke belakang RSUD Aceh Tamiang untuk ikut mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya yang merupakan kenalan Sdr. RIAN. Kemudian, terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening narkotika jenis sabu ke dalam laci bagian depan 1 (satu) unit mobil CRV warna putih dan 1 (satu) plastik bening narkotika jenis sabu ke belakang case 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dengan nomor sim card 0895 4063 46218. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Saksi HARBANI, Saksi RIO dan Sdr. RIAN pergi menuju belakang RSUD Aceh Tamiang menggunakan 1 (satu) unit mobil CRV warna putih dengan Saksi RIO sebagai pengemudi, terdakwa duduk di kursi bagian depan mobil sedangkan Saksi HARBANI dan Sdr. RIAN duduk di kursi bagian belakang mobil tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa bersama dengan Saksi HARBANI, Saksi RIO dan Sdr. RIAN sedang dalam perjalanan menuju belakang RSUD Aceh Tamiang menggunakan 1 (satu) unit mobil CRV warna putih. Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memberhentikan mobil tersebut kemudian Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO sedangkan Sdr. RIAN berhasil melarikan diri. Kemudian, Saksi PRIMARIANSYAH, Saksi SAID JULIAN ALJA dan Saksi FACHRUL AZMI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening kristal putih narkotika jenis sabu yang dibungkus amplop warna putih di dalam laci bagian depan mobil CRV warna putih tersebut dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di belakang case 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 0895 4063 46218. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut lalu terdakwa, Saksi HARBANI dan Saksi RIO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses penegakan hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB oleh Cabang Pegadaian Kuala Simpang yang ditandatangani oleh petugas penimbang A.N. Nirwana dan diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang a.n. Jufriadi dengan hasil: 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M. Si serta diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm yang menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram) milik terdakwa a.n. ABDILLAH RAJAB Alias PADIL Bin IDHAM adalah sabu yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |