Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Ksp FAUZI, S.H. SAHRUL EPENDI Alias PEPEN Bin KASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/L.1.15.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL EPENDI Alias PEPEN Bin KASMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAHRUL EPENDI Alias PEPEN Bin KASMIN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Area Perkebunan PTPN 4 Regional VI Blok 18.69 C Afdeling 1 Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pen gadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan pengulangan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau se luruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 terdakwa keluar dari rumahnya yang terletak di Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng dengan membawa 1 (satu) buah dodos/alat potong buah kelapa sawit untuk pergi ke Perkebunan PTPN 4 tepatnya di Area Perkebunan PTPN 4 Regional VI Blok 18.69 C Afdeling 1 Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki untuk mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4;

- Bahwa sesampainya di Area Perkebunan PTPN 4 Regional VI tanpa izin dari pemilik PTPN 4 Regional VI Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memotongnya menggunakan 1 (satu) buah dodos/alat potong buah kelapa sawit dan terkumpul sebanyak 8 (delapan) Tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) Kilogram, kemudian setelah selesai memotong buah kelapa sawit tersebut Terdakwa menyembunyikannya di area perkebunan PTPN 4 Regional VI Blok 18.69 C Afdeling 1 Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya;

- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 03.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah untuk pergi ke area tempat penyimpanan buah kelapa sawit yang awalnya telah Terdakwa ambil di Area Perkebunan PTPN 4 dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) Unit Senter kepala berwarna abu-abu orange setelah Terdakwa sampai di area tersebut kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke Parit HGU (Perbatasan Perkebunan sawit dengan Persawahan milik warga) dengan cara di pikul satu persatu kemudian Terdakwa pulang lagi kerumah untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk SUPRA warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi yang terdapat keranjang angkut kelapa sawit dan kemudian Terdakwa kembali ke lokasi Parit HGU setelah itu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dan kemudian memasukannya kedalam keranjang/besek angkut kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa pergi dengan membawa 8 (delapan) Tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4 yang telah Terdakwa ambil untuk dijual ke Agen yang ada di kampung Terdakwa;

- Bahwa pada saat di perjalanan kampung, Terdakwa di tangkap oleh Anggota PAM PTPN 4 dari TNI dan Pihak Security PTPN 4 kemudian Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa benar buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) Tandan tersebut adalah buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4 yang telah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda guna Penyidikan lebih lanjut;

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Perkebunan PTPN 4 mengalami kerugian sebesar Rp. 251.750 (dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh) rupiah;

- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 254/Pid.C/2023/PN Ksp Tanggal 04 September 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.B/2023/PN Ksp Tanggal 06 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya