Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Ksp | DEWI SAFITRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2024/PN Ksp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ; 2. Menetapkan Perubahan Data Pemohon Pada: - Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1116-LT-21012019-0001; - KTP Pemohon dengan NIK 1116036611910001; - Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116031907160004 dan NIK 1116036611910001; yaitu Nama: DEWI SAFITRI, Tempat/Tanggal Lahir: Paya Tampah, 26 November 1991 yang seharusnya menjadi Tertanggal 2 Juni 1989 sesuai dengan: - Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Pemohon dengan Nomor 07 Dd 0337413 yang dikeluarkan Oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia; - Paspor Pemohon dengan Nomor C4577071 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |