Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Ksp DEWI SAFITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaDEWI SAFITRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;

2. Menetapkan Perubahan Data Pemohon Pada:

- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1116-LT-21012019-0001;

- KTP Pemohon dengan NIK 1116036611910001;

- Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116031907160004 dan NIK 1116036611910001;

yaitu Nama: DEWI SAFITRI, Tempat/Tanggal Lahir: Paya Tampah, 26 November 1991 yang seharusnya menjadi Tertanggal 2 Juni 1989 sesuai dengan:

- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Pemohon dengan Nomor 07 Dd 0337413 yang dikeluarkan Oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia;

- Paspor Pemohon dengan Nomor C4577071 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam;

3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak