pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib tersangka pergi ke areal Perkebunan Sawit PT.Socfindo Divisi 1 Blok 10.A tepatnya di Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang mana tersangka masuk ke Areal tersebut untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit Milik PT.Socfindo, kemudian setelah tersangka berhasil mengambil atau memanen Buah kelapa Sawit sebanyak 5 Buah/Tandan dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau Egrek, lalu tersangka Melangsir 5 (Lima) buah Tandan Buah kelapa Sawit tersebut ke Pinggir Perkebunan, akan tetapi pada saat tersangka Sedang melangsir Buah kelapa Sawit tersebut tersangka segera dilakukan Penangkapan Oleh Petugas keamanan atau Securiti PT.Socfindo dan kemudian di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan bahwa dalam melakukan pencurian seng bekas perumahan/pondok milik PT. Socfindo tersangka mengabil tanpa Izin PT. Dharma Agung.
|