Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H ANWAR SALIMUN Als WAN Bin SALIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SALIMUN Als WAN Bin SALIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa ANWAR SALIMUN Als WAN Bin SALIMUN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023 bertempat di Halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres aceh Tamiang di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadil iperkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram ”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib anggota satlantas Polres Aceh Tamiang melaksanakan Razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, lalu sekira pukul 10.00 Wib melintas mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi D 1883 SB kemudian datang salah satu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang memberhentikan mobil tersebut. Lalu anggota Satlantas menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada terdakwa Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun sambil menanyakan kemana tujuan terdakwa, kemudian anggota Satlantas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa timbul niat anggota satlantas untuk meminta kepada terdakwa membuka pintu belakang mobil, setelah pintu belakang mobil terbuka anggota satlantas polres aceh tamiang melihat tempat penyimpanan ban serap yang sudah di paku dengan rapi, lalu anggota satlantas polres aceh tamiang menyuruh terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membuka tempat ban serap mobil tersebut dan ditemukan benda yang mencurigakan berbentuk kotak segi empat yang dibalut lakban warna hitam yang berjumlah 10 (sepuluh) plastik yang bertuliskan GUWANYINWANG yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledehan badan terdakwa dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan banda sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, selanjutnya anggota satlantas melakukan interogasi terhadap terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) tentang kepemilikan 10 (sepuluh) plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam erkas terpisah) menjawab bahwa 10 (sepuluh) palstik diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas polres aceh tamiang menghubungi anggota satresnarkoba polres aceh tamiang melalui hanphonenya agar datang ke lokasi Razia untuk menjemput terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah), setelah anggota satres narkoba polres aceh tamiang tiba di lokasi Razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada anggota satresnarkoba polres aceh tamiang guna dibawa kemapolres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menjual dan menerima narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 30 November 2023 an. Terdakwa Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun, Dkk menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastic warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat adalah sebesar 10.649  (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB:7738/NNF/2023 tanggal 08Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SumutUNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------Bahwa ia terdakwaANWAR SALIMUN Als WAN Bin SALIMUN pada hari Rabu tanggal 29November 2023sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023bertempat di Halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres aceh Tamiang di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gramPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib anggota satlantas Polres Aceh Tamiangmelaksanakan Razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, lalu sekira pukul 10.00 Wib melintas mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi D 1883 SB kemudian datang salah satu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang memberhentikan mobil tersebut. Lalu anggota Satlantas menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada terdakwa Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun sambil menanyakan kemana tujuan terdakwa, kemudian anggota Satlantas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa timbul niat anggota satlantas untuk meminta kepada terdakwa membuka pintu belakang mobil, setelah pintu belakang mobil terbuka anggota satlantas polres aceh tamiang melihat tempat penyimpanan ban serap yang sudah di paku, lalu anggota satlantas polres aceh tamiang menyuruh terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membuka tempat ban serap mobil tersebut dan ditemukan benda yang mencurigakan berbentuk kotak segi empat yang dibalut lakban warna hitam yang berjumlah 10 (sepuluh) palstik yang bertuliskan GUWANYINWANG yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeldehan badan terdakwa dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan banda sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, selanjutnya anggota satlantas melakukan introgasi terhadap terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam erkas terpisah) tentang kepemilikan 10 (sepuluh) plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam erkas terpisah) menjawab bahwa 10 (sepuluh) plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas polres aceh tamiang menghubungi anggota satresnarkoba polres aceh tamiang melalui hanphonenya agar datang ke lokasi Razia untuk menjemput terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah), setelah anggota satres narkoba polres aceh tamiang tiba di lokasi Razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada anggota satresnarkoba polres aceh tamiang guna dibawa kemapolres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa Memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 30 November 2023 an. Terdakwa Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun, Dkk menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan beratadalah sebesar 10.649  (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB:7738/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SumutUNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

-------Bahwa ia terdakwaANWAR SALIMUN Als WAN Bin SALIMUN pada hari Rabu tanggal 29November 2023sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023bertempat di Halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres aceh Tamiang di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Secara tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito Narkotika  Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gramPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib anggota satlantas Polres Aceh Tamiang melaksanakan Razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, lalu sekira pukul 10.00 Wib melintas mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi D 1883 SB kemudian datang salah satu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang memberhentikan mobil tersebut. Lalu anggota Satlantas menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada terdakwa Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun sambil menanyakan kemana tujuan terdakwa, kemudian anggota Satlantas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa timbul niat anggota satlantas untuk meminta kepada terdakwa membuka pintu belakang mobil, setelah pintu belakang mobil terbuka anggota satlantas polres aceh tamiang melihat tempat penyimpanan ban serap yang sudah di paku, lalu anggota satlantas polres aceh tamiang menyuruh terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membuka tempat ban serap mobil tersebut dan ditemukan benda yang mencurigakan berbentuk kotak segi empat yang dibalut lakban warna hitam yang berjumlah 10 (sepuluh) palstik yang bertuliskan GUWANYINWANG yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeldehan badan terdakwa dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan banda sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, selanjutnya anggota satlantas melakukan introgasi terhadap terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam erkas terpisah) tentang kepemilikan 10 (sepuluh) palstik diduga narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa dan sdra. Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam erkas terpisah) menjawab bahwa 10 (sepuluh) palstik diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas polres aceh tamiang menghubungi anggota satresnarkoba polres aceh tamiang melalui hanphonenya agar datang ke lokasi Razia untuk menjemput terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah), setelah anggota satres narkoba polres aceh tamiang tiba di lokasi Razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Juned (Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada anggota satresnarkoba polres aceh tamiang guna dibawa kemapolres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 30November2023 an. terdakwaAnwar Salimun Als. Wan Bin Salimun, Dkkmenyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastic warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan beratadalah sebesar10649  (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat LaboratorisKriminalistik Polda Sumatera Utara dengan No. LAB:7738/NNF/2023 tanggal 08Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SumutUNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anwar Salimun Als. Wan Bin Salimun dan Hasanul Basri Als. Sanul Bin M. Junedadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya