Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib Tersangka pergi ke areal perkebunan PT. Dharma Agung Divisi II Blok F.08 Tepatnya Dusun Suka Damai Desa Suka makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil berondolan buah kelapa sawit Milik Pt.Dharma Agung sebanyak 2 (dua) Karung/Goni Berondolan buah kelapa Sawit dengan menggunakan Karung Goni sebanyak 2 Buah kemudian setelah berhasil Mengumpulkan Buah kelapa Sawit tersebut lalu tersangka memasukan Berondolan Buah kelapa Sawit tersebut kedalam Karung atau Goni Yang telah di bawanya atau diatas sepeda motor yang telah di bawa oleh tersangka sendiri kemudian tersangka membawa atau melangsir Berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Dharma Agung tersebut dan selanjutnya di dalam perjalan Sekitar Pukul 19.00 Wib tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. Dharma Agung Blok F.08 dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Dharma Agung tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT. Dharma AGung. Dan Pelapor juga menjelaskan bahwa Tersangka Suriadi sangat meresahkan Perkebunan dikarenakan sebelumnya sdr Suariadi juga tersangkut kasus Pencurian Berondolan buah kelapa Sawit di Perkebunan PT.Socfindo desa Suka makmur Kecamatan kejuruan Muda kabupaten Aceh tamiang. |