Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Ksp T. MAIMUN ASMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. MAIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.055.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji atau perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika kerugian Penggugat jumlah Rp. 3.055.000,- (Tiga juta lima puluh lima ribu rupiah)
  4. Menyita harta Tergugat jika tidak membayar utang seketika kepada Penggugat

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak