Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan perubahan Data Pemohon yaitu:
-. Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1116-LT-11012012-0165;
-. Pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116052401052838 dengan NIK 1116054110650001
-. Pada KTP Pemohon dengan NIK 1116054110650001
yaitu Nama: MARIANI, Tempat/Tanggal Lahir: KUALA SIMPANG, 01 OKTOBER 1965 yang seharusnya menjadi Tempat/Tertanggal: ACEH TIMUR, 31 DESEMBER 1965 sesuai dengan Petikan Keputusan Gubernur Aceh No: PEG.823.4/122/2015 yang dikeluarkan Oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|