| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil senilai Rp 249.734.005,15 (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima rupiah lima belas sen) dan kerugian immaterial senilai Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tergugat Nomor : 015401987105000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
- Menyita kebun PT. Perkebunan Dan Dagang Atjeh Timur (PATI) yang beralamat di Jln. Medan Banda Aceh Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagai jaminan pembayaran atas tunggakan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
|