Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Ksp HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H EDI SOUHEDI Als EDI Als PAK BOY Bin YURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 656 /ATAM/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SOUHEDI Als EDI Als PAK BOY Bin YURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

------ Bahwa ia Terdakwa Edi Souhedi Als Edi Als Pak Boy Bin Yurianto pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, telah melakukan tindakan melawan hukum  Mengambil Suatu Barang Sebagian Atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Memiliki Dengan Melawan Hak Dilakukan Untuk Dapat Mencapai Barang Untuk Diambil dengan Cara Membongkar Atau Memakai Kunci Palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa yang mengetahui ruko tempat saksi korban Dodi Cahyadi dalam keadaan kosong dikarenakan sedang berada di Kota Medan, Terdakwa langsung berjalan menuju kearah belakang ruko saksi korban, setelah terdakwa berada dibelakang ruko tersebut terdakwa langsung membongkar Ventilasi udara yang ada diatas pintu belakang ruko dan setelah ventilasi tersebut terbuka Terdakwa masuk kedalam ruko milik saksi korban dengan cara memanjat;
  • Setelah Terdakwa berada didalam ruko, terdakwa masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas pinggang wanita yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J1 warna hitam, terdakwa mengambil Handphone tersebut dan selanjutnya keluar dari kamar dan langsng menuju pintu belakang ruko, membuka pintu dan keluar melalui pintu tersebut, setelah Terdakwa berada diluar belakang ruko, terdakwa kembali menutup pintu dan mengganjalnya dengan kain agar memudahkan terdakwa untuk masuk kembali kedalam ruko milik saksi korban, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone tersebut ke Desa Halban Kecamatan Besitang dan dijual terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Saudara Pesek (DPO);
  • Pada pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa kembali masuk kedalam ruko milik saksi korban melalui pintu belakang ruko yang diganjal dengan kain, dan terdakwa mengambil 4 (empat) buah Tabung gas LPG 3 (Tiga) kg warna hijau dan Terdakwa masukkan kedalam sebuah Karung, selanjutnya Terdakwa keluar dari pintu belakang kembali dan mengganjal pintu belakang dengan menggunakan kain seperti semula, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan 4 (empat) buah Tabung gas LPG 3 (Tiga) kg warna hijau tersebut dibelakang rumahnya lalu terdakwa istirahat, kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Vario milik Ibunya untuk membawa 1 (Satu) buah Tabung gas LPG 3 (Tiga) kg warna hijau tersebut untuk dibawa kerumah Saksi Bambang Sukono dengan Tujuan untuk Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya untuk mengambil 3 (Tiga) buah Tabung gas LPG 3 (Tiga) kg warna hijau sisanya untuk terdakwa bawa ke pangkalan Gas di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru lalu terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk 3 (Tiga) buah Tabung gas LPG 3 (Tiga) kg;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekirapukul 01.00 Wib terdakwa kembali masuk kedalam Ruko milik Saksi Korban melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inc Merk SHARP warna hitam di dalam ruko bagian depan dan 1 (satu) buah Kompor Gas Merk Rinnai warna hitam di Dapur Ruko, lalu Terdakwa  mengambil sebuah karung dari dalam ruko untuk memasukan TV beserta kompor Gas kedalam karung dan kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang ruko serta meletakkan barang-barang tersebut dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya  pada pukul 13.00 Wib terdakwa membawa hasil curiannya tersebut kerumah Saksi Bambang Sukono, saksi Bambang setuju setuju membeli dengan harga 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inc Merk SHARP warna hitam dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kompor Gas Merk Rinai dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekirapukul 01.00 Wib Terdakwa kembali masuk kedalam Ruko Milik Saksi Korban melalui Pintu belakang Ruko untuk melakukan pencurian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam yang Tersangka ambil di dalam Ruko dibagian ruang tengah, 1 (satu) Unit Set Box TV Tersangka ambil di ruangan depan Ruko serta 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 dan 1 (satu) Lembar Asli STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Tersangka ambil didalam kamar dibawah tilam tempat tidur kemudian Tersangka keluarkan Sepeda Motor dan barang – barang lainnya melalui Pintu belakang Ruko dengan cara mendorong Sepeda Motor dan Tersangka tutup lagi pintunya dengan diganjal kain. selanjutnya tersangka langsung pergi menuju ke desa Halban Kecamatan Besitang menggunakan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri Fitri (Dpo) dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah), kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdri Fitri (Dpo) dan terjual dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah), lalu terdakwa memberikan upah kepada Sdri Fitri (Dpo) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekirapukul 01.00 Wib Terdakwa kembali masuk kedalam ruko milik saksi korban melalui pintu belakang ruko dan masuk kedalam kamar, dan didalam kamar terdakwa mencari barang-barang berharga, pada saat memeriksa dibalik tilam, terdakwa menemukan dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan  Terdakwa selanjutnya keluar melalui pintu belakang serta pergi meninggalkan ruko saksi korban. Kemudian terdakwa yang berhasil menemukan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk
  • membeli 1 (satu) Unit Handphone Jenis Vivo warna merah Ram 3 seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo RAM 2 warna hitam seharga Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan  sisa dari uang tersebut terdakwa gunakan untuk berfoya-foya,
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, terdakwa menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo RAM 2 warna hitam yang terdakwa beli dari uang hasil curian tersebut kepada Sdri Lilis dengan harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023  terdakwa Kembali menjual 1 (satu) Unit Handphone Jenis Vivo warna merah Ram3 di Konter Handphone dijalan Opak dengan harga Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban Dodi Cahyadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya