Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokoknya sebanyak Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan seketika dan sekaligus atau Memberikan Surat Kuasa Menjual Tanah atas nama Tergugat
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Bersama dari Penggugat kepada Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
- Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
- Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |