Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Ksp ILHAFA BIN ILYAS SAYUTI BINTI SIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAFA BIN ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAYUTI BINTI SIJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokoknya sebanyak Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan seketika dan sekaligus atau Memberikan Surat Kuasa Menjual Tanah atas nama Tergugat
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Bersama dari Penggugat kepada Tergugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
  6. Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
  7. Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak