Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Ksp Alvindra Yorgi bin Sahruddin Kepolisian Resor Aceh tamiang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat No W1.U14/116/H.10/X/2019/PN Ksp
Pemohon
NoNama
1Alvindra Yorgi bin Sahruddin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Aceh tamiang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR HUKUM

Husni Thamrin Tanjung & Rekan

Jln. Medan – Deli Tua No.58, KM 8,5, Kec.Deli Tua,Kab. Deli Serdang, Prov.SUMUT.20355.

Hal : Permohonan Praperadilan.

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang

Di –

Karang Baru.

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : Husni Thamrin Tanjung,SH., Shelvi Noviani,SH. Sawaludin,SH. Advokat dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung & Rekan yang berkantor di Jalan Medan – Deli Tua, No.58, KM 8,5, Kecamatan  Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.20355.MP : 085277777598. bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 28 Oktober 2019, bertindak untuk dan atas nama :

Nama : Alvindra Yorgi bin Sahruddin, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Rantau Pauh, 29 Oktober 1992 , Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil), Alamat : Dusun Karya Indah, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan ini disebut........................................................................................Pemohon Praperadilan;

Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Banda Aceh cq Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Jalan Ir. H Juanda No. 08 Karang Baru 24476 Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh disebut...................................Termohon Praperadilan;

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon pada tanggal 19 September 2013 telah melangsungkan perkawinan dengan Alma Yunita Binti Muhammaddin dan Tinggal di Rumah Orang Tua Pemohon di Dusun Karya Indah Desa/Kelurahan Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan baru berjalan 5 (Lima) hari Tinggal dirumah ibu Pemohon Alma Yunita Binti Muhammaddin pergi meninggalkan Pemohon Tanpa izn;

 

  • Bahwa sejak kepergian Alma Yunita Binti Muhammaddin meniggalkan Pemohon maka selanjutnya Pemohon Pada Tanggal 17 September 2018 mendaftarkan Permohonan Perceraian ke Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang dan terdaftar dengan Nomor Register 353/Pdt.G/2018/MS-Ksg;

 

  • Bahwa atas permohonan Cerai Talak tersebut selanjutnya Alma Yunita Binti Muhammaddin juga mengajukan gugatan Balik dalam hal menuntut Nafkah lampau sebagaimana tertuang dalam Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi Tanggal 21 Mei 2019;

 

  • Bahwa atas hal tersebut Hakim Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang telah mengeluarkan Putusan yang pertimbangannya pada halaman 103 alinea ke 5 Putusan Nomor :353/Pdt.G/2018/MS.Ksg Tanggal 3 Oktober 2019 yang berbunyi “Menimbang, bahwa jika merujuk kriteria nusyuz istri yang telah dikemukakan diatas, maka perbuatan Penggugat Rekonvensi yang pergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa seizin Tergugat Rekonvensi telah cukup menggambarkan Penggugat Rekonvensi sebagai istri yang nusyuz”; dan Putusan tersebut telah berkuatan hukum tetap;

 

  • Bahwa selama proses persidangan di Mahkamah Syari’ah masih berjalan Alma Yunita melakukan membuat Laporan ke Tempat Termohon dengan sangkaan  tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada tanggal 29 September 2013 di Dusun Merak Jingga Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang  sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :LP.B/37/VI/RES.1.24/2019/SPKT, Tanggal 18 Juni 2019;

 

  • Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :SP.lidik/50/VI/Res.1.24/2019/Reskrim, Tanggal 18 Juni 2018 dan memanggil Pemohon melalui Kepala LAPAS Kelas IIB Narkotika Langsa Tanggal 2 Juli 2019 dengan Nomor Surat :B/573/VII/Res.1.24/2019/Reskrim untuk diminta keterangan;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2019 Pemohon ditangap oleh Termohon dengan sangkaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2013 di Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga Jo Pasal 77 B Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2019 Pemohon ditahan oleh Termohon;

 

A.TENTANG PENETAPAN TERSANGKA,PENANGKAPAN,PENAHANAN TIDAK SAH:

 

  • Bahwa Proses menyangkut persoalan Pemohon dengan si Pelapor (Alma Yunita) telah di proses di Mahkamah Syari’ah dan oleh Mahkamah Syari’ah telah diputus dengan pertimbangan Alma Yunita telah pergi meninggalkan Pemohon dan dinyatakan Alma Yunita Nusyuz atau Istri yang durhaka dan pada saat meninggalkan Pemohon, Pemohon dan Alma Yunita belum memiliki anak karena umur perkawinannya masih 5 (lima) hari hidup serumah, sehingga bukti apa yang menyebabkan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

 

  • Bahwa Proses saat Penyelidikan dan Penyidikan terdapat perbedaan menyangkut waktu dan tempat kejadian sehingga kedua proses tersebut patut dipandang cacat hukum dimana ada dua waktu menempatkan kejadian Tindak pidana Tanggal 29 September 2013 di Dusun Merak Jingga Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan selanjutnya diubah kejadian Tindak pidananya tanggal 10 Oktober 2013 di Desa Payabedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga beralasan menetapkan Pemohon oleh Termohon Tidak Sah;
  • Bahwa pada saat Proses Penyelidikan dan mau ditingkatkan ke proses Penyidikan sewajibnya Termohon harus memberikan tembusan kepada Pemohon selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 yang berbunyi “ Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum,Terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”, akan tetapi Termohon tidak pernah memberikan surat tersebut kepada Pemohon,sehingga Patut Dinyatakan Proses Penyidikan Tidak Sah;

 

  • Bahwa dengan tidak menjalankan kewajiban yang harus dilakukan Termohon kepada Pemohon mengakibatkan penangkapan diri Pemohon sebagai Tersangka menjadi tidak sah;

 

  • Bahwa oleh karena penangkapan Termohon tidak Sah mengakibatkan Penahanan Pemohon menjadi Tidak Sah;

 

  • Bahwa pada saat Pemohon mengganti Penasehat Hukumnya, Pemohon melalui Penasehat Hukumnya telah berjumpa dengan pihak penyidik di Unit PPA untuk meminta agar Pemohon memberikan keterangan tambahan untuk menguntungkan diri Pemohon akan tetapi sampai permohonan praperadilan ini diajukan pihak Termohon tidak pernah memeriksa kembali Pemohon untuk kepentingan Pemohon sehingga tindakan tersebut menyalahi aturan karena Pemohon diberi kebebasan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi diri Pemohon dan berkaitan hal tersebut diatas patut kiranya proses surat Berita Acara menyangkut Pemohon baik ditingkat Penyidik ataupun yang telah diteruskan kepada Pihak Kejaksaan patut untuk dibatalkan, (Pasal 52 KUHAP);

 

  • Bahwa oleh karena tindakan Termohon  dinyatakan perbuatan tidak sah maka patut dan beralasan hukum Termohon menanggung kerugian yan diderita pemohon selama ini baik secara moriil sebesar Rp.250.000,-;

 

  • Bahwa Pemohon khawatir Termohon tidak mau menjalankan isi putusan ini maka beralasan hukum Termohon dikenakan uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) setiap harinya kepada Pemohon;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Menangkap Pemohon, Menahan Pemohon Tidak sah;

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Termohon dan atau yang telah diteruskan oleh Instansi lain menyangkut Pemohon Tidak sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon agar Membebaskan Pemohon setelah putusan ini diucapkan;

 

  1. Menghukum Termohon Untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 250.000,- secara langsung dan tunai setelah Putusan ini di ucapkan.

 

  1. Menghukum Termohon bila tidak melaksanakan isi putusan ini dengan uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) setiap hari kepada Pemohon;

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya