Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Ksp H. T. MAIMUN 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG
2.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG
3.GILION MANURUNG, S.H
4.FHAJAR ANGGA S
5.SYAH ARIF AVADA
6.KEPALA POLISI MILITER ACEH TAMIANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. T. MAIMUN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG
2KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG
3GILION MANURUNG, S.H
4FHAJAR ANGGA S
5SYAH ARIF AVADA
6KEPALA POLISI MILITER ACEH TAMIANG
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima semua gugatan Pemohon;

2. a.   Menyatakan penghentian penyidikan penipuan dan penggelapan lembu oleh Termohon Pra Pradilan 1, Termohon Pra Pradilan 2 dan Termohon Pra Pradilan 3 tidak sah;

b. Menyatakan tidak menyidik, menolak menyidik tindak pidana penggelapan tanah jaminan utang, surat palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah melanggar hukum:

3. Menyatakan tidak menyidik tindak pidana penggelapan lembu oleh Termohon Pra Pradilan 4 melanggar hukum;

4. a.   Memerintahkan Termohon Pra Pradilan 1, Termohon Pra Pradilan 2 dan Termohon Pra Pradilan 3 memanggil, memeriksa Hamidah sebagai Tersangka penipuan tidak membayar utang 14 ekor lembu dan penggelapan 4 ekor lembu, bersekongkol (mengetahui saksi M. Dina). Dan memeriksa tindak pidana penggelapan tahan jaminan utang Solihin, tindak pidana surat palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah (Saksi Ahmad S);

b. Menyita tanah jaminan utang terletak di Desa Pangkalan yang dikuasai T. Amiruddin dan atau menyita kebun sawit milik Solihin terletak di Desa Pangkalan dikuasai Rahmad;

5. Memerintahkan Termohon Pra Pradilan 4 memanggil, memeriksa Rahmad anggota Koramil Kabupaten Aceh Tamiang.

Pihak Dipublikasikan Ya