Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib Tersangka pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok C 05 Tepatnya Dusun Suka Damai Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / Mengutip Berondolan buah kelapa sawit sehigga terkumpul sebayak 1 (satu) Karung Goni atau seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram dan selanjutnya Sekitar Pukul 17.00 Wib tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok C 05 kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka PT.DHARMA AGUNG mengalami kerugian 25 (dua puluh lima) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) |