Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Ksp 1.PURNAMA SARI
2.NOVATIFANI
2.ABD AZIS
3.NASRULLAH
4.RAMSIAH
5.NURSAL SELAMAT
6.SULASTRI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PURNAMA SARI
2NOVATIFANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaPURNAMA SARI
2Dewi KartikaNOVATIFANI
Tergugat
NoNama
1ABD AZIS
2NASRULLAH
3RAMSIAH
4NURSAL SELAMAT
5SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NAZLI HASYIM
2DATUK PENGHULU DESA BUKIT RATA
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH TAMIANG
4KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI ACEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 648.686.129,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Para Penggugat merupakan Pemilik Sah sebidang tanah yang terletak di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dengan Luas ± 634,5 M2 sesuai dengan Akta Hibah Nomor 485/2012 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rilawadi Sahputra tertanggal 12 Desember 2012, dengan dasar penerbitan Akta Hibah tersebut adalah Surat Keterangan Hibah tertanggal 20 November 2012, turut diketahui oleh Datok Penghulu Bukit Rata, berbatas dengan:
    - Utara berbatas dengan Tanah Suardi;-
    - Selatan berbatas dengan Jalan Lorong;-
    - Barat berbatasan dengan Jalan Raya;-
    - Timur berbatas dengan Tanah Masita;-
  3. Menyatakan sah atas pergantian sebagian tanah milik Para Penggugat untuk pembangunan jalan tol Ruas Binjai-Langsa dengan luas tanah 237 M2 dengan Nomor Urut Daftar Nominatif 33, NIS 33 terletak di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang;-
  4. Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang berhak dan sah menerima ganti kerugian sejumlah Rp.648.686.129,00 (enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 237M2 dengan Nomor Urut Daftar Nominatif 33, NIS 33 terletak di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang untuk keperluan pembangunan jalan tol Ruas Binjai-Langsa;-
  5. Menyatakan sah dan berharga penitipan ganti kerugian sejumlah Rp. 648.686.129,00 (enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 237 M2 dengan Nomor Urut Daftar Nominatif 33, NIS 33  atas nama PURNAMA SARI bertindak a.n. NOVATIFANI, terletak di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang untuk keperluan pembangunan jalan tol Ruas Binjai-Langsa”;-
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melepaskan hak terhadap alas hak Akta Hibah Nomor 485/2012 yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rilawadi Sahputra tertanggal 12 Desember 2012 terhadap tanah yang terkena ruas jalan Tol seluas 237 M2 sesuai dengan perkara konsinyasi Nomor Perkara: 6/Pdt.P-Kons/2024/PN.Ksp;-
  7. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membayar uang konsinyasi sejumlah Rp. 648.686.129,00 (enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) sesuai dengan permohonan konsinyasi Nomor Perkara: 6/Pdt.P-Kons/2024/PN.Ksp kepada Para Penggugat sepenuhnya;-
  8. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)”;-
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
    a. Kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah);-
    b. Kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”;-
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);-
  12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;-
  13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai perundang-ungangan yang berlaku;-

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak