Petitum |
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa perkara a quo, yaitu sebidang tanah seluas 500 m2 yang terletak di Dusun Meunasah Kampung Tanjung Lipat I Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 116 : 2022 yang dibuat oleh dan di hadapan DICKY KURNIAWAN, S.H., (PPAT Kabupaten Aceh Tamiang), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan Parit/Jalan Kampung 10 Meter;
Timur : Berbatasan dengan Kadit Ramlan & Siti N 50 Meter;
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Effendi Z 10 Meter;
Barat : Berbatasan dengan Tanah Ramli 50 Meter;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Meunasah, Kampung Tanjung Lipat I Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan luas bidang tanah 500 M2 (Lima Ratus Meter Persegi) sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 116/2022 yang dibuat oleh dan di hadapan DICKY KURNIAWAN, S.H., PPAT Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dengan batas-batas :
Utara : Berbatasan dengan Parit/Jalan Kampung 10 Meter;
Timur : Berbatasan dengan Kadit Ramlan & Siti N 50 Meter;
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Effendi Z 10 Meter;
Barat : Berbatasan dengan Tanah Ramli 50 Meter;
adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT menguasai tanah obyek sengketa perkara a quo tanpa dasar dan tanpa alas hak yang dibenarkan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik PENGGUGAT tanpa persetujuan PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menetapkan dan menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian materil yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membongkar rumah yang berdiri di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menetapkan membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |