Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2023/PN Ksp 1.Rostaty
2.Darmadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rostaty
2Darmadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRFANSYAH, S.H.Rostaty
2IRFANSYAH, S.H.Darmadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan meninggal dunia Saudara Kandung dari Para Pemohon yang bernama Gunadi, meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, karena sakit Darah Manis dan dalam keadaan beragama Budha, yang di makamkan di Tempat Pemakaman Umat Budha di Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat terakhir di Dusun Kenari, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Surat Keterangan Kematian No. 1116-KM-04022022-0004 tertanggal 07 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Aceh Tamiang;
  3. Menetapkan ahli waris dari Gunadi sebagai berikut:
    1. ROSTATY, Nik 1271016708410002 Tempat/Tanggal Lahir:  Kualasimpang/27 Agustus 1941, Umur 84 Tahun (Pemohon I);
    2. DARMADI, Nik 1116050806520001, Tempat/Tanggal Lahir: Kualasimpang/08 Juni 1952, Umur 71 Tahun (Pemohon II);
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak