| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa RENDY DWIDA NASUTION Bin DARWIN NASUTION pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Blok 18.69 F Afdeling di Dusun Bandar Baru Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda menuju Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 warna merah dengan nomor polisi BL 4668 UU dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) buah pisau egrek, kemudian sesampainya di areal perkebunan tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau egrek dari tas ransel Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memotong 2 (dua) tandan kelapa sawit dari salah satu pohon kelapa sawit yang ada di areal perkebunan tersebut hingga tandan kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah.
- Selanjutnya, Terdakwa mengangkat 2 (dua) tandan kelapa sawit yang sudah terjatuh ke atas sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa, kemudian Terdakwa segera meninggalkan areal perkebunan tersebut menggunakan sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus) meter dari areal perkebunan dengan maksud untuk dinikmati hasilnya secara pribadi melalui penjualan ke agen kelapa sawit tanpa hak.
- Bahwa di tengah perjalanan menuju rumahnya, Terdakwa dihentikan oleh Saksi ZAINAL Bin Alm. NGADIRUN, Saksi SURYONO Bin PANUT dan Saksi SURIAWAN Bin SUPARDI yang merupakan Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI yang sedang melaksanakan patroli. Kemudian, Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa telah mengambil 2 (dua) tandan kelapa sawit tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PTPN IV Regional VI dan Terdakwa mengetahui bahwa kelapa sawit yang diambil dari areal perkebunan tersebut merupakan milik PTPN IV Regional VI sehingga Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI langsung mengamankan Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Kejuruan Muda guna dilakukan proses penegakan hukum.
- Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PTPN IV Regional VI mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 2 (dua) tandan kelapa sawit dengan nilai jual sebesar Rp78.260,- (tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |