Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H JUMADI FAJAR ALs MADI Bin DAHNUAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/L.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI FAJAR ALs MADI Bin DAHNUAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------Bahwa terdakwa Jumadi Fajar Als. Madi Bin Dahnual pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Areal Perkebunan PT.PPP tepatnya di Blok A-019 Divisi I Kebun Tamiang Kp. Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya”, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk duduk disebuah warung kopi yang bertempat di Dsn. Blang Kp. Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan untuk makan siang, lalu timbul lah niat jahat terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit diperkebunan PT. PPP, setelah itu terdakwa pergi dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau egrek yang terdakwa simpan di semak semak ladangan milik warga yang bertempat di dsn. Blang kp. Menanggini Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang, setelah terdakwa mengambil pisau egrek tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju areal perkebunan sawit PT. PPP, sesampainya di areal perkebunan sawit milik PT. PPP terdakwa langsung memotong dan memanen buah kelapa sawit milik PT. PPP, sebanyak 4 tandan, lalu terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dikeluarkan dari areal perkebunan dengan cara dipikul satu persatu dan pisau egrek yang digunakan terdakwa ditinggalkan di areal perkebunan, setelah terdakwa selesai mengeluarkan 4 tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa masuk kembali ke areal perkebunan untuk mengambil pisau egrek, lalu terdakwa kepergok oleh pihak pengamanan / security dari perkebunan PT. PPP dan pada saat itu terdakwa spontan melarikan diri sambil memegang pisau egrek dan kemudian pihak security pun langsung mengejar terdakwa, dan pada saat terdakwa sedang berlari tiba-tiba terdakwa terjatuh lalu saksi AGUS SUHENDRI selaku pihak keamanan / security Perkebunan PT. PPP langsung menangkap terdakwa, lalu terdakwa  mencoba melakukan perlawanan terhadap saksi AGUS SUHENDRI dengan menggigit telinga saksi AGUS SUHENDRI dan kemudian datang anggota security lainnya membantu saksi AGUS SUHENDRI untuk menangkap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit dibawa ke pos security perkebunan PT. PPP, lalu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor Polsek Karang Baru dan diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa merupakan resedivis yang mana terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan dibuktikan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan nomor : 95/Pid.C/2022/PN.Ksp tangal 29 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut Menyatakan terdakwa Jumadi Fajar Alias Madi Bin Dahnial telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian Ringan”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumadi Fajar Alias Madi Bin Dahnial dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Agus Suhendri sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/130/XII/2023 dengan kesimpulan ditemukan luka lecet tekan pada telinga sebelah kiri sisi dalam, luka robek disertai luka memar pada telinga sebelah kiri sisi luar akibat kekerasan benda tumpul; dan  perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian pihak PT. PPP sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         ------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

--------Bahwa terdakwa Jumadi Fajar Als. Madi Bin Dahnual pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Areal Perkebunan PT.PPP tepatnya di Blok A-019 Divisi I Kebun Tamiang Kp. Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk duduk disebuah warung kopi yang bertempat di Dsn. Blang Kp. Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan untuk makan siang, lalu timbul lah niat jahat terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit diperkebunan PT. PPP, setelah itu terdakwa pergi dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau egrek yang terdakwa simpan di semak semak ladangan milik warga yang bertempat di dsn. Blang kp. Menanggini Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang, setelah terdakwa mengambil pisau egrek tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju areal perkebunan sawit PT. PPP, sesampainya di areal perkebunan sawit milik PT. PPP terdakwa langsung memotong dan memanen buah kelapa sawit milik PT. PPP, sebanyak 4 tandan, lalu terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dikeluarkan dari areal perkebunan dengan cara dipikul satu persatu dan pisau egrek yang digunakan terdakwa ditinggalkan di areal perkebunan, setelah terdakwa selesai mengeluarkan 4 tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa masuk kembali ke areal perkebunan untuk mengambil pisau egrek, lalu terdakwa kepergok oleh pihak pengamanan / security dari perkebunan PT. PPP dan pada saat itu terdakwa spontan melarikan diri sambil memegang pisau egrek dan kemudian pihak security pun langsung mengejar terdakwa, dan pada saat terdakwa sedang berlari tiba-tiba terdakwa terjatuh lalu saksi AGUS SUHENDRI selaku pihak keamanan / security Perkebunan PT. PPP langsung menangkap terdakwa, lalu terdakwa mencoba melakukan perlawanan terhadap saksi AGUS SUHENDRI dengan menggigit telinga saksi AGUS SUHENDRI dan kemudian datang anggota security lainnya membantu saksi AGUS SUHENDRI untuk menangkap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit dibawa ke pos security perkebunan PT. PPP, lalu tidak lama terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor Polsek Karang Baru dan diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa merupakan resedivis yang mana terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan dibuktikan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan nomor : 95/Pid.C/2022/PN.Ksp tangal 29 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut Menyatakan terdakwa Jumadi Fajar Alias Madi Bin Dahnial telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian Ringan”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumadi Fajar Alias Madi Bin Dahnial dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. PPP mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya