pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok C 04 tepatnya di Dusun Suka Jadi Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka SUSILAWATI Alias SUSI Binti ALEX pergi untuk mengambil tanpa ijin Berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. DHARMA AGUNG dan selanjutnya setelah Tersangka berhasil mengumpul sebanyak 1 (satu) karung goni kemudian pada saat Tersangka sedang Membawa berondolan tersebut Tersangka langsung di tangkap oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Atas perbuatan tersangka PT. DHARMA AGUNG mengalami kerugian 20 Kilogram Berondolan Buah Sawit atau Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah). |